Muh. Syakir : Rabu, 27 Januari 2021 21:14
Muh Ansar

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Polda Sulawesi Selatan diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi gedung LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Sulsel. Progres kasus ini dinilai sangat lamban.

"Inikan sejak 2019. Tapi sampai sekarang progresnya belum ada. Terakhir penyidik sudah meminta audit BPKP. Harusnya sudah ada tersangka," ujar Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar, Rabu (27/1/2021).

Proyek renovasi gedung kantor LPMP Sulsel dilaporkan sejak 2019. Gedung delapan lantai ini menelan anggaran Rp28 miliar tahun 2019 untuk tahap pertama.

Ansar menguraikan, pengerjaan proyek renovasi gedung ini disinyalir bermasalah. Di mana proyek tersebut itemnya renovasi namun fakta di lapangan proyek ini bukan renovasi. Melainkan bangun baru.

Bukan hanya itu kualitas sejumlah pekerjaan fisik bangunan juga menjadi sorotan. Laksus melihat ada banyak pengerjaan yang bermasalah.

"Dari luar gedungnya tampak selesai. Tapi di dalam finishingnya tidak. Banyak yang terbengkalai," kata Ansar.

Ansar berharap, agar penyidikan kasus ini bisa berjalan transparan, efisien dan cepat. Apalagi, dari proses penyelidikan awal, tim penyidik Polda Sulsel telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi dan menemukan dugaan awal unsur melawan hukum serta kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kerugian negara diduga timbul lantaran adanya kelebihan bayar dalam proyek tersebut.

"Kami harap Polda menetapkan tersangka dan merilis nama namanya. Tidak ada lagi alasan sebenarnya bagi penyidik menunda penetapan tersangka," tandas Ansar.