Kejari Enrekang Sita Aset Terpidana Rudi Hasyim, Kasus Korupsi PTT
Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penyitaan aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan milik terpidana Rudi Hasyim kasus korupsi PTT.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui tim eksekutor, melaksanakan penyitaan sebidang tanah dan bangunan atas nama Suherna, serta satu unit kendaraan bermotor milik terpidana Rudi Hasyim di Kampung Batili, Kelurahan Galonta, Senin (28/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli menjelaskan bahwa aset yang disita akan segera dilelang.
"Langkah-langkah senyap cepat dan tepat kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dalam pelaksanaan eksekusi harta benda tersebut," ujar Padeli.
Hasil pelelangan akan di gunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rudi Hasyim dalam kasus tindak pidana Korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah kerja pegawai tidak tetap ( PTT) para medis dan non paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020-2022.
"Kami telah melaksanakan eksekusi sita aset dengan berkoordinasi dengan semua yang terkait termasuk kita telah meminta bantuan pengamanan dari personel Kepolisian kita juga mengundang lurah Galonta," ucapnya.
"Kemudian kita juga sudah sepakat dengan pihak perbankan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena sertifikat tersebut telah dijaminkan di Bank, hadir Kepala Cabang BRI Enrekang, Bram Agni dan Pimpinan Unit BRI Enrekang menyaksikan proses eksekusi tersebut," terangnya.