Aktivis Kecam Kejari Enrekang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinkes

Menurut dia, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan proses pidana.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Aktivis dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengecam langkah Kejari Enrekang yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Kesehatan Enrekang. Langkah ini dinilai terlalu prematur.
"Langkah penghentian penyelidikan oleh Kejari sangat gegabah. Kami nilai terlalu prematur," ujar Sekretaris PKN, Muh Moekhtar, Kamis (19/12/2024).
Moekhtar mengatakan penghentian kasus tersebut sangat tergesa-gesa. Padahal perbuatan korupsi telah terjadi. Kata dia, dalam kasus ini telah terjadi dugaan tindak pidana yang nyaris merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak semestinya membuat kasus ini dihentikan. Langkah itu justru menjadi preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum di Kejari Enrekang.
"Ini justru tidak memberi efek jera kepada para pelaku. Sekarang ini berkembang isu di asyarakat bahwa pejabat-pejabat tidak akan takut lagi untuk melakukan korupsi sebab jika korupsi dan ketahuan gampang saja. Kita kembalikan dan proses penyidikannya akan dihentikan. Sebaliknya apabila korupsi tersebut tidak diketahui oleh penegak hukum maka akan menjadi keuntungan besar," papar Moekhtar.
Moekhtar berharap kepada Kejaksaan Negeri Enrekang agar meninjau ulang keputusan penghentian kasus tersebut walaupun kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Menurut dia, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan proses hukum.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Enrekang menghentikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dinkes Enrekang. Penghentian dilakukan telah ada pengembalian kerugian negara.
Kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp1,1 miliar lebih.