Jumat, 22 November 2024 19:23

Pilkada Serentak 27 November Resmi Ditetapkan jadi Hari Libur Nasional

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Kata Tito, keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (22/11/2024).

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Kata Tito, keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November.

Baca Juga

"Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Tito mengatakan hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan," ungkapnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pilkada 2024 #Mendagri Tito Karnavian
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer