KPU Bone Musnahkan 476 Surat Suara Rusak
Pemusnahan dilakukan terhadap surat suara kategori rusak yang sama sekali tidak dapat digunakan.
BONE, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mengawasi pemusnahan surat suara rusak untuk Pemilihan Serentak 2024 di halaman kantor KPU Bone, Selasa (26/11/2024). Ada 476 lembar surat suara yang dimusnahkan.
“Kami hadir melakukan pengawasan pemusnahan surat suara rusak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab” jelas Ketua Bawaslu Bone Alwi, Selasa (26/11/2024).
Lanjut Alwi, pemusnahan dilakukan terhadap surat suara kategori rusak yang sama sekali tidak dapat digunakan dikarenakan robek, kualitas cetakan tidak sesuai ketentuan, serta tinta cetakan surat suara yang mengenai area pencoblosan.
Di lokasi yang sama, Kamidah menyampaikan rincian surat suara rusak yang dimusnahkan berdasarkan dengan Berita Acara KPU Bone.
“Rincian surat suara rusak yang dimusnahkan antara lain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sebanyak 91 lembar serta Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone sebanyak 385 lembar,” ungkapnya.
Diketahui turut menyaksikan pemusnahan surat suara rusak antara lain jajaran Forkopimda Kabupaten Bone, Danrem 141 Toddopuli, Dandepom Bone, Danyon C Pelopor, Kepala Kesbangpol Bone, Pengadilan Negeri Bone, Pengadilan Agama Watampone, serta LO masing-masing Paslon.
Hadir melakukan pengawasan pemusnahan surat suara rusak tersebut yakni Ketua Bawaslu Bone Alwi, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Kamridah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Infromasi Nur Alim, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Bone Vivin Sanjaya dan A Muh Sultan.