Kamis, 04 Februari 2021 14:15

19 Terduga Teroris yang Diamankan di Makassar Dikirim ke Jakarta

19 terduga teroris yang diamankan di Makassar diberangkatkan ke Jakarta.
19 terduga teroris yang diamankan di Makassar diberangkatkan ke Jakarta.

Seluruh tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 15 jo 7 UU No 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 19 terduga teroris yang diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di Makassar diberangkatkan ke Jakarta, Kamis (4/2/2021). Pemberangkatan para tersangka dilakukan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Lama, Mandai, Maros.

Para tersangka Teroris dibawa ke bandara dengan menggunakan 3 Armada Brimob Polda Sulsel, selain berada di dalam bus, anggota Densus 88 dan Brimob Polda Sulsel melakukan pengawalan ketat dengan menggunakan mobil Randis.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan bahwa pada 6-7 Januari 2021 lalu Densus 88 AT/Mabes Polri telah melaksanakan penangkapan terhadap 23 orang teroris kelompok Anshor Daulah Makasar yang berafiliasi atau pendukung Khilafah atau Isis.

Baca Juga

“Dari 23 tersangka teroris tersebut, 19 tersangka diberangkatkan ke Jakarta, dimana dua teroris tewas tertembak saat dilakukan penangkapan karena melakukan perlawanan terhadap anggota saat ditangkap. Satu orang dirawat di Rumah Sakit karena luka, dan satu lainnya dikembalikan karena tidak terbukti,” katanya.

Merdisyam mengungkapkan hal baru bahwa sebagian dari tersangka teroris yang diamankan di Makassar tersebut merupakan anggota ataupun simpatisan FPI dan dalam hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa FPI Makasar bersama dengan kelompok Anshor Daulah di wilayah Makasar melakukan deklarasi mendukung ISIS dan dilanjutkan dengan “baiat” kepada ISIS.

Selain itu diungkapkan pul sebagian dari tersangka yang diamankan di Makassar merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral, Zulu, Filipina yaitu pasangan suami-istri RZ dan UH.

Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, ditemukan fakta dan upaya pengiriman uang dari kelompok tersebut kepada RFR alias CICI yang sekarang menjadi tahanan di Filipina yang merupakan anak dari pasangan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Zolo, Philipina.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka AA telah membuat rakitan bom berupa rangkain sistem elektrik push iff/push on," ungkapnya.

Seluruh tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 15 jo 7 UU No 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Terduga Teroris di Makassar #Densus 88 #Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda