Kamis, 04 Februari 2021 22:03

Dituding Terlibat Dugaan Kasus Penyalahgunaan CBP, Wali Kota Tual: Saya Siap Dihukum

Wali Kota Tual Adam Rahayaan.
Wali Kota Tual Adam Rahayaan.

Wali Kota Tual menjelaskan, saat ini dirinya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, sebab pasti ada rekomendasi yang dikeluarkan BPKP terkait kasus tersebut.

TUAL, PEDOMANMEDIA – Wali Kota Tual Adam Rahayaan mengaku siap diproses hukum apabila terlibat dugaan kasus penyalahgunaan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017. Saat ini, dugaan kasus penyalahgunaan itu ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Soal Kasus CPB yang ramai di Medsos saat ini, sebagai anak bangsa, saya hormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap diproses hukum, kalau CBP itu dinikmati masyarakat di wilayah Kecamatan PP Kur, Tam dan Tayando Kota Tual," ungkapnya, Kamis (4/2/2021).

Ia menjelaskan, saat ini dirinya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, sebab pasti ada rekomendasi yang dikeluarkan BPKP terkait kasus tersebut.

Baca Juga

“Saya tunggu hasil audit BPKP Maluku, sebab pasti ada isi rekomendasi yang dikeluarkan BPKP. Namun sekali lagi, yang saya baca di Medsos, seolah-olah beras itu tidak sampai ke masyarakat dan datangkan beras bawah ke penadah, dituduh korupsi lalu digiring ke UU Tipikor," sesal Rahayaan.

Dikatakan, di saat bersama almarhum Mantan Wali Kota Tual M Tamher, dirinya dituding terlibat kasus dugaan korupsi dana asuransi di DPRD Malra Rp5 miliat padahal faktanya tidak seperti itu.

“Jadi beras 2 ton kalau dihitung dengan harga Perum Bulog, maka sekitar Rp1 miliar lebih. Saya sebagai kepala daerah lebih mengetahui kondisi masyarakat disini, dimana Kota Tual adalah daerah kepulauan, lebih banyak laut dari pada daratan, sehingga masyarakat sangat membutuhkan bantuan beras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena tidak ada lahan pertanian cukup dalam bertani," jelasnya.

Ia kemudian mencontohkan, jangankan masuk di wilayah pulau seperti Kur, Tam dan Tayando,  di daratan Kota Tual seperti sepanjang jalan Desa Ohoitel, Vatraan, dan Lairkamor, kondisi lahan kebun masyarakat memprihatinkan, sebab sulit memiliki akses lahan pertanian.

“Katakan saya sudah tabrak aturan keluarkan surat CBP untuk bantu atasi kesulitan masyarakat yang membutuhkan bantuan beras, sesuai hak dekresi selaku kepala daerah,  dan apabila dalam proses hukum, diputus bersalah, saya siap hadapi," jelasnya.

Menurut Rahayaan, dalam kasus CBP, jika ditemukan bantuan beras Pemkot Tual tidak sampai kepada masyarakat penerima dan ada dugaan pemalsuan tanda tangan, maka itu menjadi tanggungjawab Satgas beras.

“Sampai saat ini tidak ditemukan di lapangan, seorang Adam Rahayaan bawah beras buat keluarga di Kei Besar, kalaupun ada indikasi beras tak sampai ke masyarakat dan pemalsuan tanda tangan penerima beras, itu urusan Satgas, bukan saya sebagai Wali Kota," bebernya.

Diakui, setiap tahun di 11 kabupaten/kota Propinsi Maluku, ada cadangan beras bantuan Pempus, bukan hanya untuk bencana alam, namun bantuan sosial mengatasi rawan pangan.

“Coba telusuri  di semua kabupaten/kota di Propinsi Maluku, setiap tahun ada bantuan cadangan beras,  jadi pertanyaan apakah beras itu diberikan hanya karena ada bencana alam, gempa bumi, dan longsor? Faktanya, beras itu juga dikeluarkan pemerintah daerah bantu masyarakat," katanya.

Rahayaan mencontohkan disaat bersama almarhum MM Tamher memimpin Kota Tual 2013, cadangan beras bantuan Pempus dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, tapi tidak menjadi masalah.

“Disaat itu, apakah Kota Tual mengalami bencana alam gempa bumi dan longsor, kan tidak. Sebab pertimbangan tadi, karena Kota Tual daerah gersang, dari pada beras itu tinggal rusak bertahun-tahun di Kantor Dolog, lebih baik diberikan kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanya siapa pelapor kasus CBP di Polda Maluku, Adam Rahayaan membeberkan kalau pelapor kasus tersebut adalah Mantan Pejabat Wali Kota Tual, Abdul Hamid Rahayaan.

“Pelapor kasus ini yakni Abdul Hamid Rahayaan, Mantan Pejabat Wali Kota Tual, yang kabur dari Kota Tual satu minggu sebelum Pilkada dan tidak menyerahkan memori penyelenggaraan pemerintahan dan itu pelanggaran Undang-Undang, tapi saya tidak melapor yang bersangkutan," ungkapnya.

Ia menilai, pelapor kasus CBP, tidak berdomisili di Kota Tual, sehingga tidak mengetahui penderitaan dan kesulitan yang dialami masyarakat.

"Ini orang, hanya datang transit sementara karena kepentingan politik,lalu setelah itu  kabur dari Kota Tual, nanti dekat hajatan politik baru muncul lagi," sorot Rahayaan.

“Saya siap, kecuali saya OTT, pelanggaran narkoba atau pembunuhan baru saya takut. Selama saya tanda tangan sesuatu, untuk bantu masyarakat terima bantuan beras, kenapa mesti  takut," tegas Rahayaan.

 

Penulis: Daniel

Editor : Jusrianto
#Pemkot Tual #Penyalahgunaan CBP #Wali Kota Tual
Berikan Komentar Anda