Muh. Syakir : Minggu, 07 Februari 2021 12:10
Satlantas Polres Tator melakukan razia knalpot racing.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu menginstruksikan razia knalpot racing yang kerap menimbulkan suara bising. Kapolres memerintahkan menangkap para pelaku dan mengandangkan kendaraannya.

"Tidak ada maaf bagi knalpot bising, setiap motor berknalpot bising akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," tegas Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu.

Merespons instruksi ini, Satlantas Polres Tana Toraja yang dipimpin Kasat Lantas AKP H Nawir langsung menggelar razia Sabtu ( 6/02/2021) malam di sejumlah ruas jalan. Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas juga bersiaga di seputar area Plaza Kolam Makale.

6 unit kendaraan sepeda motor berknalpot bising berhasil di jaring. Kandaraan tersebut kini dikandangkan di Pos Lantas Makale.

Kasat Lantas AKP Nawir, mengatakan bahwa menindak lanjuti arahan dan petunjuk Kapolres Tana Toraja dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap perilaku perilaku penggunaan knalpot bising, pihaknya telah membagi 3 tim bertugas melakukan kegiatan kepolisian antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot bising.

"3 Tim ini bertugas melaksanakan kegiatan antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot bising, malam ini (6/02) ada 6 sepeda motor berknalpot bising yang kami jaring," sebut Kasat Lantas.

Informasi lanjut yang disebutkan lagi oleh Kasat Lantas, tidak kurang seratus knalpot bising telah disita.

"Kegiatan antispasi pencegahan balapan liar dan penggunaan knalpot bising kami laksanakan setiap malam Minggu, namun khusus untuk penggunaan knalpot bising, kami laksanakan setiap saat, dan sejauh ini sedikitnya sudah ratusan knalpot bising yang kami sita," ungkap H Nawir.

Sementara itu,Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu menegaskan tidak akan memberi toleransi apapun terhadap penggunaan knalpot bising. Ia memerintahkan agar motor motor knalpot bising dikandangkan.

"Knalpot bising itu meresahkan masyarakat, bayangkan saja, suara dari knalpot bising itu sangat menganggu ketenteraman masyarakat. Maka untuk menjawab keresahan masyarakat ini, saya, Kapolres Tana Toraja, akan menindak tegas motor-motor yang knalpotnya mengeluarkan suara bising," katanya.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 Ayat 1, UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.