Kamis, 13 Maret 2025 16:30

Hari ini, KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Kredit LPEI yang Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

Hari ini, KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Kredit LPEI yang Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam kasus ini KPK menyebut ada potensi kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Dari 5 tersangka, 3 orang diperiksa hari ini. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan perdana.

"Hari ini Kamis (13/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirinci materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata dia.

Berikut tiga orang tersangka yang dipanggil:

1. Jimmy Masrin Wirastasta (wiraswasta/Komisaris Utama PT Petro Energy)

2. Newin Nugroho (wiraswasta/Direktur Utama PT Petro Energy)

3. Susy Mira Dewi Sugiarta (wiraswasta/konsultan)

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka merupakan direktur di LPEI.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

"Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Budi Sukmo.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI

3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy

 

Editor : Muh. Syakir
#KPK #Kasus Korupsi LPEI
Berikan Komentar Anda