Bupati Enrekang Terbitkan SE: ASN Diimbau Hentikan Aktivitas Saat Adzan

Bupati Ucu juga meminta pimpinan masing-masing instansi agar mengontrol terlaksananya program ini.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Bupati Enrekang Muh Yusuf Ritangnga mengeluarkan surat edaran untuk seluruh ASN di lingkungan pemkab. Salah satu poin dalam edaran itu mengimbau ASN menghentikan seluruh aktivitas saat adzan berkumandang.
"Mengimbau kepada seluruh ASN, agar menunaikan salat berjemaah di masjid/musala terdekat. Pada saat adzan berkumandang, seluruh aktivitas kantor dihentikan sejenak untuk melaksanakan salat berjemaah," demikian isi edaran itu.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor 100.332/181/Setda/2025 tentang Gerakan Salat Berjemaah Lingkup Pemkab Enrekang di Masjid. Program ini diberi nama Go Masjid (Gerakan Salat Berjemaah di Masjid).
"Ini bagian dari upaya kita meningkatkan ketakwaan jajaran ASN, serta selaras dengan visi-misi yang kita programkan," kata Bupati Ucu.
Dalam misi dan tujuan poin pertama adalah Bupati Enrekang periode 2025-2030 tercantum meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan dan penguatan nilai sosial budaya Massenrempulu sebagai pilar dasar kehidupan bersama masyarakat.
Bupati Ucu juga meminta pimpinan masing-masing instansi agar mengontrol terlaksananya program ini. Sementara bagi yang non-Muslim dapat menyesuaikan.
Ia berharap Go Masjid dapat menjadi kebiasaan yang diterapkan kepada seluruh ASN yang beragama Islam yang ada di perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, desa dan kelurahan serta sekolah. Apabila adzan sudah berkumandang, diminta untuk menunda sejenak kegiatan kantor dan segera melaksanakan salat berjemaah di masjid maupun di musala terdekat kecuali pelayanan emergency.
"Harapannya, selain meningkatkan ketakwaan juga menjadikan sikap disiplin, jujur dan tepat waktu sebagai budaya ASN dalam peningkatan kualitas pelayanan publik," imbuh Bupati Ucu.