Rabu, 16 April 2025 09:50

Kejagung Duga Uang Suap Rp60 M kepada 4 Hakim tak Hanya dari Wilmar Group

Kejagung Duga Uang Suap Rp60 M kepada 4 Hakim tak Hanya dari Wilmar Group

Qohar meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kepastian lainnya terkait perkara itu.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga sumber uang suap Rp60 miliar untuk 4 hakim dalam kasus korupsi bahan baku minyak goreng, bisa lebih dari 1 korporasi. Sejauh ini hanya Wimar Group yang dituding menggelontorkan dana untuk menyuap 4 hakim.

"Sejauh ini baru Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) yang diduga jadi sumber dana suap. Beberapa korporasi kita dalami," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

Qohar menjawab pertanyaan tentang apakah ada perusahaan lain selain Wilmar yang terlibat memberikan duit pelicin Rp 60 miliar itu.

Baca Juga

Qohar masih belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai asal-usul suap. Dia menegaskan proses penyidikannya masih berjalan.

"Penyidikan terus berjalan dengan waktu yang sangat cepat. Tiga hari penyidik sudah menetapkan 8 orang tersangka," ucap dia.

Karena itu, Qohar meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kepastian lainnya terkait perkara itu. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka.

"Tentu pekerjaan yang sangat singkat dan tentu pekerjaan yang sangat cepat. Untuk itu saya minta para teman-teman bersabar, Setiap perkembangan pasti akan kami sampaikan," kata Qohar.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan pihaknya belum mengagendakan pemanggilan terhadap tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi ekspor bahan baku migor.

"Dari korporasi, sampai saat ini belum. Kan saya bilang Ini kan nanti dikembangkan terus ya. Baru tiga hari, harus sabar," tutur Qohar.

"Penyidik kita itu jumlahnya sangat terbatas. Yang ditangani sangat banyak. Teman-teman jurnalis minta semuanya cepat selesai. Berarti harus sabar ya, pasti akan kita sampaikan," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan MSY sebagai tersangka dalam skandal suap vonis lepas tersebut. Syafei merupakan pihak yang menyediakan uang suap Rp60 miliar guna memuluskan putusan perkara itu.

Adapun kini total ada 8 tersangka dalam perkara ini. Berikut rinciannya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim

3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim

4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim

5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera

6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto.

Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kejagung RI #Kasus korupsi minyak goreng
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer