TORUT, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial SV (23) di Lembang Sangbua, Kesu, Toraja Utara, Sabtu (26/04/2025) malam. SV ditangkap usai menganiaya seorang gadis yang menyebabkan dua gigi korban copot.
Korban bernama Serina. Serina dianiaya di Jalan Poros Rantepao - Makale Lembang Sangbua, Kesu. Kejadian berawal, saat korban Serina melihat beberapa orang sedang terlibat cekcok.
Tiba-tiba salah seorang yang tidak dikenalnya menghampirinya. Pria itu langsung menghajarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, bagian mulut Serina mengeluarkan darah hingga 2 giginya tanggal. Petugas berhasil menangkap SV beberapa saat berselang.
KBO Satreskrim Polres Torut IPDA Fajar mengatakan, pihaknya telah mengamanakan pelaku. SV diamankan tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial SV (23). Ia diamankan di jalan poros Rantepao - Makale saat sedang menuju ke salah satu Perusahan Otobus (PO) untuk mengirim sepeda motor,” ujar Fajar.
Dihadapan petugas, SV mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Serina. Ia mengatakan, ia menghajar korban dengan cara memukul bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan.
“Atas perbuatannya tersebut STV diancam dengan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun,” tutup Ipda Fajar.
BERITA TERKAIT
-
Polres Torut Gelar Rakor Forum Komunikasi Lalu Lintas, Ini Poin-poin yang Dibedah
-
Satlantas Polres Torut Gelar "Police Goes to School" di SMPN 1 Rantepao
-
Tim Audit Itwasda Polda Sulsel Sambangi Polres Toraja Utara
-
Iptu Muh Nasrun Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Toraja Utara
-
Kapolres Toraja Utara Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pengeroyokan di Valerie Cafe