Pelayanan Ruwet-Pungli Marak, HMI Minta Kepala ATR/BPN Wajo Mundur

Saeful mendorong APH segera melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap dugaan pungli di lingkungan ATR/BPN Wajo.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Wajo menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang kian marak di kantor ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo. HMI menyebut, Kepala ATR/BPN Wajo gagal melakukan reformasi pelayanan.
"Kami sudah melakukan observasi ilmiah. Data kami menunjukkan bahwa selama ini tidak ada perbaikan kinerja di ATR/BPN Wajo. Kepala BPN gagal melakukan reformasi pelayanan," ujar Ahmadi selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI MPO Cabang Wajo Maju, Ahad (4/5/2025).
Menurut Ahmadi, sebagai konsekuensi dari kegagalan itu, Kepala ATR/BPN Wajo harus mundur. Ia menilai, Kepala BPN sudah tak layak memegang amanah.
"Masyarakat di mana-mana mengeluh karena pelayanan yang ruwet. Pungli juga terus terjadi. Ini sangat mengecewakan," jelasnya.
Ahmadi menegaskan, pihaknya akan segera melakukan upaya konkret agar Kepala ATR/BPN Wajo segera dicopot dari jabatannya.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Wajo Maju, Saeful menegaskan, berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, pengurusan sertifikat tanah seharusnya diselesaikan paling lama dalam 97 hari atau sekitar 3 bulan. Namun di BPN Wajo, masyarakat harus menunggu sampai bertahun-tahun.
Kondisi ini dinilai telah melanggar ketentuan tersebut dan menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pelayanan publik.
Tidak hanya waktu, warga juga mengeluhkan soal biaya. Salah satu warga, SS mengaku membayar Rp4 juta kepada petugas yang datang langsung ke rumahnya, sedangkan dalam aplikasi resmi Sentuh Tanahku, biaya yang tertera hanya Rp228 ribu.
IS juga menyebut telah mengeluarkan Rp2 juta, padahal semestinya hanya Rp499 ribu.
"Situasi ini bertentangan dengan komitmen BPN Wajo yang menyatakan memberikan pelayanan berkualitas dan kepastian hukum kepada masyarakat. Bila kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menghambat program nasional yang menargetkan seluruh tanah di Indonesia bersertifikat pada 2025," terang Saeful.
Saeful berharap, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap dugaan pungli di lingkungan ATR/BPN Wajo.
“Mari putus mata rantai pungli dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik, demi hak dan kepastian hukum masyarakat. Jika tidak diusut secara tuntas maka akan menjalar di bumi Lamaddukelleng kota Santri,” tegasnya.