GOWA, PEDOMANMEDIA - Tiga orang warga Lingkungan Borong, Kecamatan Biringbulu diringkus Satuan narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu. Ketiganya menggunakan rumah tinggal untuk bertransaksi sabu.
Penangkapan berawal adanya informasi dari warga masyarakat karena resah dengan keberadaan para pelaku yang sering melakukan transaksi sabu kepada masyarakat di Kecamatan Biringbulu.
Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi.
Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada 8 Februari 2021dan waktu yang berbeda .
"Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan RJ (32) petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram," ungkap Kasubbag Humas AKP M Tambunan saat menggelar Press Release bersama Kasat Narkoba, Rabu (10/02/2021).
Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial SL (39), saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram. Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/sachet kepada para petani.
Dari hasil interogasi terhadap sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.
"Bandar Sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/gram di Makassar selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu," katanya.
Dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram dan bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar. Jadi total keseluruhan sabu yang di amankan satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram
"Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Gowa, 23 Sepeda Motor Disita
-
Operasi Pekat 2025, Polres Gowa Amankan 270 Pelaku Kejahatan
-
Polisi: Gadis Ditemukan Tewas di Sawah Gowa Dibunuh Pacar, Sedang Hamil
-
Annar Sampetoding Diperiksa Hingga Subuh Terkait Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
-
2 ASN Sulbar Ditangkap Terkait Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin