Kamis, 19 Juni 2025 10:30

KPK Duga Sejumlah Stafsus di Kemnaker Terima Aliran Dana dari Kasus Pemerasan TKA

KPK Duga Sejumlah Stafsus di Kemnaker Terima Aliran Dana dari Kasus Pemerasan TKA

KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menduga sejumlah staf khusus di Kementerian Tenaga Kerja ikut menerima aliran dana dari kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA). KPK mengembangkan penyidikan ke arah sana.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kemenaker," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Salah satunya yang telah diperiksa adalah Luqman Hakim (LM), selaku mantan staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Pemeriksaan sendiri dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6).

Baca Juga

Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Luqman dipanggil pada Selasa (10/6) dan tidak hadir.

"Atas nama LH sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Penjadwalan ulang sebelumnya tanggal 10 Juni)," katanya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Editor : Muh. Syakir
#KPK #Kasus korupsi kemnaker
Berikan Komentar Anda