Galesong Hospital Dibekukan, Polda Sulsel Didesak Periksa Syamsari Kitta dan Sekda Hasbi
Dalam laporannya, aktivis mengungkap adanya masalah serius sejak awal proyek ini digulirkan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Koalisi Aktivis Antikorupsi Sulawesi Selatan menilai, mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Sekda Takalar Muh Hasbi memiliki peran sentral dalam kegagalan proyek Galesong Hospital. Koalisi aktivis mendesak Polda Sulsel memeriksa keduanya.
"Sejak dimulainya proyek ini, kita sudah ingatkan bahwa ini berpotensi mangkrak. Terbukti sekarang dihentikan karena tidak mampu memenuhi standar operasional," ujar Koordinator Koalisi Aktivis, Mulyadi, Senin (27/7/2025).
Menurut Mulyadi, ini menandakan ada kegagalan dalam proses perencanaan awal. Mulyadi juga menuding proyek bernilai Rp90 miliar ini dipaksakan.
"Saya rasa itu fix ya. Proyek Galoseng Hospital dipaksakan. Ada persekongkolan jahat yang dibangun dari awal," tandas Mulyadi.
Lantas siapa yang terlibat? Mulyadi mengatakan, sangat mudah menemukan siapa aktor di belakang semua ini. Ia yakin penyidik Polda Sulsel sudah menemukan alurnya. Hanya saja, masih butuh telaah mendalam.
Selain ke Polda Sulsel, sebelumnya laporan kasus dugaan korupsi Galesong Hospital Takalar, juga sudah dilayangkan ke KPK. Dalam laporannya, aktivis mengungkap adanya masalah serius sejak awal proyek ini digulirkan.
"Poin pertama itu masalah studi kelayanan. Proyek ini tidak melalui studi kelayakan yang berstandar," jelasnya.
Padahal kata dia, untuk sebuah proyek publik, harus melalui feasibility study. Karena itu adalah komponen krusial untuk menentukan layak tidaknya rumah sakit itu dibangun.
"Kalau berdasarkan konsep feasibility studi proyek Galesong Hospital itu tidak layak. Tetapi tetap dipaksakan," papar dua.
Selain itu, ada proses pembayaran yang janggal.
"Saya kira ini yang perlu ditelusuri. Kami menduga ada yang tidak wajar dari seluruh rangkaian proyek ini. Mulai dari peresmian yang terkesan dipaksakan. Lalu proses pembayaran yang juga janggal," jelas Ansar.
Mul mengemukakan, ada beberapa kejanggalan yang patut dicermati. Pertama, proyek Galesong Hospital diresmikan 20 Desember 2022. Sementara progres di lapangan, proyek masih dengan bobot 75 persen.
"Jadi kesannya peresmian ini dikebut padahal bangunan belum siap. Seolah olah peresmian ini untuk mengejar masa jabatan Bupati Takalar yang waktu itu akan lengser 22 Desember," katanya.
Lalu yang kedua, setelah peresmian 20 Desember, 23 Desember terbit surat perintah membayar (SPM). Pembayaran ini adalah tahap akhir dengan nilai Rp16,5 miliar.
"Dan pembayaran dilakukan sehari setelah Bupati Takalar berakhir masa jabatannya. Nah ini yang saya katakan seolah olah pembayaran ini dikebut untuk memburu berakhirnya masa jabatan Bupati," tandasnya.
Dari data yang diterima proses pembayarannya saat ini sudah berada di angka 93 persen dari total anggaran yakni Rp91,9 miliar. Dari SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen.
Di mana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor 00289/1.02.0.00.0.00.02.0000/SPM-LS/2022 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18%, sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen.
Mul menilai, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Di mana salah satu poinnya menjelaskan bahwa untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia atau subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.
"Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Di mana bukti pembayaran kepada subkontrak khusus dan umum belum ada yang terbayarkan bahkan untuk 50 persen pembayaran pun belum ada ter tanggal tersebut," jelasnya.
Selain itu, hal yang paling aneh adalah adanya kenaikan angka progres yang tidak masuk akal dalam jangka waktu yang sangat singkat. Di mana saat soft launching Galesong Hospital pada 20 Desember 2022 progres pembangunan berada di angka 88,9 persen, lalu pada tanggal 23 Desember 2022 dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) disebutkan angka pencairan sebesar 93 persen.
"Sangat tidak masuk akal itu. Kejanggalan kejanggalan inilah yang patut ditelusuri," tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya menemukan banyak kejanggalan lain di lapangan. Mulai dari tahap pemilihan pemenang, proses prakontrak, proses kontrak, proses pelaksanaan, hingga proses pembayaran.
Akibat dari semua proses yang timpang itu, Galesong Hospital akhirnya dibekukan pengoperasiannya. Penghentian dilakukan Bupati Takalar pada Mei lalu.
Alasan dibekukannya pengoperasian Galesong Hospital karena dianggap tak lagi efektif. Hanya menghabiskan anggaran.
"Nah sekarang kan jelas. Galesong Hospital sudah dibekukan. Ini mengindikasikan bahwa proyek ini bermasalah. Kita sudah menghabiskan anggaran jumbo tapi tidak memberi manfaat buat masyarakat," jelasnya.
"Seorang penyidik harus periksa Syamsari Kitta dan Sekda Takalar Hasbi," imbuhnya.
"Artinya ini sudah memenuhi unsur-unsur korupsi," tandasnya.
Ansar mendesak agar Polda Sulsel segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini. Termasuk dua pengambil kebijakan. Mantan Bupati Syamsari Kitta dan Sekda Muh Hasbi.
