Rabu, 20 Agustus 2025 13:12

Bupati Frederik Dukung Tindakan Tegas Terhadap Debt Collector Lakukan Perampasan Kendaraan

Frederik Victor Palimbong
Frederik Victor Palimbong

Namun, di sisi lain, debitur juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan profesional oleh pihak leasing dan debt collector.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong mendukung langkah tegas aparat terhadap praktik perampasan kendaraan secara tidak prosedural oleh debt collector. Frederik juga meminta masyarakat untuk melapor jika menjadi korban kekerasan atau perampasan.

"Kalau ada debitur kendaraannya dirampas paksa, apalagi diperlakukan tidak pantas, segera laporkan ke pihak berwenang," tegas Frederik Victor Palimbong kepada PEDOMANMEDIA melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 20 Agustus 2025.

Dalam kapasitasnya sebagai bupati, Frederik Victor Palimbong menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas ekonomi tanpa takut akan tindakan debt collector yang arogan.

Baca Juga

Namun disisi lain, Frederik menekankan, debitur punya hak dan kewajiban ketika mendapatkan pinjaman dari leasing. Frederik menekankan bahwa debitur memiliki hak dan kewajiban ketika mendapatkan pinjaman dari leasing.

Sebagai debitur, Benyamin memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan pinjaman, termasuk membayar angsuran tepat waktu. Namun, di sisi lain, debitur juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan profesional oleh pihak leasing dan debt collector.

"Debitur punya hak dan kewajiban. Menggunakan debt collector untuk mengurangi NPL (Non performing loan) dimungkinkan tetapi tidak boleh dengan cara2 paksa dlm menyita apalagi dgn kekerasan," kata polisi Gerindra ini.

Diketahui, belakangan viral, seorang warga bernama Benyamin Kunne' merasa tidak diperlukan adil setelah mobilnya ditarik paksa dan diancam oleh Dep kolektor setelah mobilnya menunggak dua bulan dengan nilai total Rp5.000.000,-.

Untuk menebus kembali kendaraan itu, Benyamin diharuskan membayar ke pihak. leasing dan debt collector sebesar Rp20.000.000,-. Jumlah ini sudah termasuk biaya penarikan sebesar Rp9.000.000,-.

"Rinciannya (ditulis tangan), angsuran tertunggak selama 2 bulan Rp4.986.000 dan biaya tarik Rp9.000.000,-. Kemudian disuruh bayar lagi deposito angsuran Rp4.986.000 dan denda Rp1.483.000. Jadi totalnya semua Rp20.455.800,-," jelas Benyamin.

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
#Bupati Torut Frederik Victor Palimbong #Debt Collector
Berikan Komentar Anda