Rabu, 07 Oktober 2020 08:55

Kejari Makassar Sebut Ada Keterlibatan Oknum UPTD di Dugaan Pungli Kanre Rong

Kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar.
Kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar.

Hingga saat ini, Kejari Makassar baru memeriksa 40-50 pedagang Kanre Rong.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menduga ada keterlibatan oknum pengelola kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Kanre Rong, Karebosi. Selama dua pekan, Kejari telah melakukan penyelidikan secara tertutup.

"Sebenarnya penyelidikan kami ini tertutup, memang tidak semua hasil pemeriksaan kami ini sampaikan, yang kami keluarkan secara umum saja. Kurang lebih sudah dua minggu kita melakukan pemeriksaan, Kanre Rong ini memang kami temukan ada oknum (terlibat) salah satu UPTD yang dibawahi oleh Dinas Koperasi Makassar," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar, Selasa (06/10/20) kemarin.

Ardiansyah menjelaskan, lambannya pengusutan kasus dugaan Pungli tersebut lantaran minimnya personel untuk mengumpulkan keterangan dan bukti lapangan. Dimana seluruh PK 5 akan diambil keterangannya.

Baca Juga

"Kami juga perlu waktu untuk mencari seberapa banyak bukti, karena Kanre Rong ini banyak (PK 5), karena ini banyak kami juga kekurangan personel. Yang baru kita periksa ini baru sekitar 40-50 pedagang, karna itu harus satu-satu," katanya

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma mendesak Kejari Makassar untuk tidak memperlambat proses penyidikan untuk menetapkan tersangka.

“Kalau diundur-undur berarti ada pihak yang mau diselamatkan. Ada keterangan dari saksi dan bukti Kwitansi sewa, itu sudah cukup menjadi barang bukti untuk menetapkan tersangka. Masa harus menunggu semuanya diperiksa dulu," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pedagang berinisial YL, yang baru beberapa hari berjualan di kawasan  Kanre Rong mengaku, dia menyewa kios dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan, dirinya menyewa kiosnya itu dari  pengelola  kuliner Kanre Rong, Muhammad Said.

“Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang menghadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan,” kata YL belum lama ini.

Kemudian YL menceritakan, bahwa setelah itu pihak pengelola  menunjuk salah satu lapak dengan perjanjian  lapak tersebut  hanya bisa disewa per tahun.

“Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta,” jelas YL.

Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2×2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerahkan buktinya pada keesokan harinya.

“Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kwitansi. Yang bertanda tangan di kwitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR,” ujarnya.

Penulis : Kheky
Editor : Jusrianto
#Kejari Makassar #Dugaan Pungli #Kanre Rong
Berikan Komentar Anda