Muh. Syakir : Minggu, 31 Agustus 2025 12:04
Mapolsekta Bontoala Kota Makassar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Melissa (17) korban pengeroyokan di Kota Makassar menyesalkan pihak Polsekta Bontoala yang memberi penangguhan penahanan kepada tersangka. Melissa mempertanyakan dasar dilakukannya penangguhan.

"Saya kecewa, kenapa pelaku bisa keluar. Apakah hukum begitu kak?," ujar Melissa kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Melissa menjadi korban pemukulan di Jalan Kapoposang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, 13 Agustus lalu. Akibat penganiayaan itu ia mengalami luka memar di bagian wajah dan kelopak mata.

Melissa masih berstatus pelajar. Ia adalah salah satu siswi aktif yang duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Makassar.

Sementara itu Kapolsek Bontoala, Kompol Aris Abu Bakar mengatakan tidak tahu persis terkait kasus yang menimpa Melissa. Ia memastikan pihaknya tidak melakukan penangguhan tanpa mengikuti prosedur.

"Pemukulan apa itu pak, langsung ke kantor saja karena tidak ada yang pulang tersangka kalau tidak sesuai prosedur. Saya tidak tahu kasus yang mana karena semua orang punya hak," ujar Aris via WhatsApp.

Sudah Sesuai Prosedur

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Syahuddin Rahman secara terpisah menjelaskan penangguhan itu memenuhi syarat. Lalu ia menyampaikan dalam perkara ini ada 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi seluruhnya ada 3 orang tersangka.

"Keputusan ini sudah memenuhi syarat, ada orang tuanya sebagai penjamin dan kami lihat tersangka ini tidak niat menghilangkan barang bukti. Dan perlu kita ketahui dalam perkara ini tersangkanya itu ada tiga orang jadi selain Aris ada juga yang bernama Zul dan Yusuf itu DPO," jelas Syahuddin, Sabtu (30/8/2025).

Syahuddin menambahkan, polisi menyetujui surat permohonan, penangguhan yang dilayangkan pihak keluarga Aris sejak 25 Agustus. Meskipun permohonan tersebut disetujui, ia memastikan proses hukum terkait Aris tetap berjalan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Jadi surat permohonannya itu disetujui pada tanggal 25 Agustus kemarin adalah kewenangan penyidik. Tapi bukan berarti proses hukum dihentikan, tetap berlanjut sampai berkasnya kami kirim ke kejaksaan," pungkasnya.

Penulis : Akbar