Anggota DPRD Dahlan Kembong Ditetapkan Tersangka Pengrusakan, ini Respons PGRI Tator
Menurut Andarias, tindakan pengrusakan adalah pelanggaran pidana yang harus disikapi.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas SMP PGRI Marinding, Mengkendek. Pihak PGRI belum memikirkan untuk menerima tawaran restorative justice (RJ).
Kasus ini dilaporkan pihak PGRI Mei lalu ke Polres Tana Toraja. Laporan dilayangkan setelah Dahlan diduga melakukan pengrusakan pada beberapa fasilitas sekolah.
Ada beberapa objek yang dirusak Dahlan Kembong. Di antaranya pondasi di depan jalan masuk sekolah, kemudian pintu gerbang dan pada bagian lapangan sekolah yang dipasangi kawat besi.
Tindakan pengrusakan ini adalah buntut dari sengketa lahan sekolah antara Dahlan dengan pihak SMP PGRI Marinding. Dahlan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu. Namun ia tak ditahan.
Pihak Polres Tator mengonfirmasi, penyidik tak melakukan penahanan terhadap Dahlan karena dinilai cukup kooperatif selama proses penyelidikan. Bupati Tator Zadrak Tombeq juga sempat turun tangan memediasi PGRI dan Dahlan.
Belakangan, beredar kabar akan ada upaya RJ antara Dahlan dengan pihak PGRI. Namun kabar ini dibantah Ketua PGRI Tana Toraja, Andarias Lebang.
"Kita lihat perkembangannya. Soal isu itu (RJ), kita kembalikan ke organisasi (PGRI)," kata Andarias Lebang di gedung DPRD Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 12 September 2025.
Dia mengakui, bahwa perkara antara PGRI dengan Dahlan Kembong sudah menjadi viral.
"Berita itu sudah viral. Berita itu kamu kemarin, saya share, banyak komentar," ucap Andarias Lebang kepada salah satu jurnalis.
PGRI Sesalkan Dahlan
Pengurus PGRI Kabupaten Tana Toraja menyesalkan tindakan Dahlan Kembong terkait pengrusakan fasilitas sekolah di SMP PGRI Marinding. PGRI menilai sikap Dahlan sudah menganggu proses belajar mengajar.
"Karena itu kami putuskan untuk mengambil langkah hukum atas tindakan itu," ujar Ketua PGRI Kabupaten Tana Toraja Andarias Lebang, Mei lalu.
Menurut Andarias, tindakan pengrusakan adalah pelanggaran pidana yang harus disikapi.
"Salah satu langkah yang kami ambil adalah melaporkan pengrusakan tersebut ke Polres Tana Toraja sebagai bentuk pelanggaran pidana," kata Andarias.
Ia menyebutkan, pengrusakan di lokasi SMP PGRI Marinding telah mengganggu proses pembelajaran. Halaman sekolah sudah dikeruk oleh ekscavator dan saat ini telah diberi pula pagar kawat oleh yang bersangkutan.
"Pemagaran kawat tersebut tentu saja membahayakan aktivitas siswa di sekolah. Selain bangunan sekolah juga terancam retak dan longsor," jelasnya.
Andarias lalu mengungkap motif pengrusakan itu.
"Pengrusakan dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain lokasi SMP PGRI Marinding diklaim sebagai tanah milik pribadi Pak Dewan yang telah dibelinya secara pribadi. Kurangnya komunikasi lembaga dengan beliau selaku ketua komite sekolah dalam hal ini penempatan kepala sekolah dan kurangnya dukungan dari SMP PGRI Marinding saat pemilu legislatif 2024 yang lalu. Itu yang jadi akar masalah," paparnya.
Meski akan menempuh jalur hukum, Andarias mengaku tetap membuka pintu damai dengan Dahlan.
"Upaya persuasif masih akan dilakukan oleh PGRI Kabupaten Tana Toraja, yakni bertemu secara kekeluargaan dengan Pak Dahlan," imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
