Rabu, 17 Februari 2021 18:37

Polisi Amankan 192 Miras Jenis Sopi Ilegal di Maluku Tenggara

Miras ilegal yang diamankan Polres Tual.
Miras ilegal yang diamankan Polres Tual.

Ratusan Miras ilegal tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) sebagimana ditetapkan pemerintah setempat.

MALRA, PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polres Tual mengamankan 192 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi di Kompleks Pokarina-Ohoijang, Malra. Diduga Mira tersebut tidak memiliki izin edar/ilegal.

Kasus penangkapan ini dilaksanakan personel Satresnarkoba Polres Tual dipimpin oleh Kaur Mintu Resnarkoba Aipda Umar didampingi Kanit I Bripka Ilham Usman beserta 3 personel saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan KRYD tersebut ditemukan/tertangkap tangan Miras jenis Sopi sebanyak 192 liter dengan identitas pemilik berinisial MM beralamat di Pokarina-Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga

"Barang bukti sebanyak 4 jerigen ukuran 35 liter, 1 jerigen ukuran 30 liter, 41plastik bening berisi Sopi," beber Kasat Narkoba Polres Tual Iptu Abdul Kenne saat dikonfirmasi PEDOMANMEDIA.

Ia membeberkan motif penangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tual saat menyergap penjual barang haram tersebut di rumah tempat kediamannya.

"Untuk mengetahui lokasi dan keberadaan personel kami dengan cara pembelian yang diawasi dengan menggunakan warga untuk membeli kemudian petugas melakukan tindakan tertangkap tangan saat bertransaksi maupun penyerahan barang berupa Sopi dari penjual kepada pembeli. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan Miras jenis Sopi selain yang tertangkap sebelumnya," terang Kenne.

Menurut Kenne, ratusan Miras ilegal tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) sebagimana ditetapkan pemerintah setempat.

"Terhadap pemilik barang berinisial MM dipersangkakan dengan Peraturan Daerah Maluku Tenggara Nomor 22 tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras, dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebesar 3 kali jumlah retribusi terutang," jelas Kenne.

 

Penulis: Daniel

Editor : Jusrianto
#Polres Malra #Miras Ilegal
Berikan Komentar Anda