Jumat, 17 Oktober 2025 08:19

Sewa Booth RTH Callaccu Masih Kisruh, DPRD Wajo Minta Satpol PP Tegas

RDP terkait RTH Callaccu di Gedung DPRD Wajo.
RDP terkait RTH Callaccu di Gedung DPRD Wajo.

Andi Merly Iswita yang membacakan hasil kesimpulan RDP juga menegaskan kepada Satpol PP untuk segera bertindak tanpa harus menunggu laporan tambahan.

WAJO, PEDOMANMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi untuk menindaklanjuti keluhan pedagang terkait kisruh penyewaan booth di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Kamis (16/10/2025). DPRD meminta agar permasalahan segera diselesaikan.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita bersama Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi. Hadir, Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, Wakil Ketua Komisi II Ambo Dalle, dan Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki.

Hadir pula sejumlah legislator antara lain H Sudirman Meru, Arga Prasetya, H Mustafa, H. Irfan, H. Syamsuddin, Fery Saputra, Sulhan, dan Andi Mulyadi. Sementara dari pihak pemerintah hadir perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga

Hadir pula para pedagang di RTH Callaccu sebagai aspirator yang menyampaikan keluhan terkait praktik penyewaan oleh oknum tertentu atas booth kontainer milik pemerintah daerah.

Dari hasil RDP, DPRD Wajo dengan tegas meminta tiga OPD yang hadir untuk segera turun ke lapangan dan menyelesaikan keluhan dari para pedagang. Bahkan, DPRD memberikan tenggat waktu tiga hari agar masalah yang terjadi di RTH Callaccu dapat diselesaikan tuntas.

“Dari hasil kesimpulan RDP, DPRD memberikan waktu tiga hari kepada OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegas Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita.

Selain itu, DPRD juga meminta kepada OPD terkait untuk mengevaluasi pemilik booth dan mengambil tindakan tegas terhadap persoalan yang disampaikan oleh para aspirator.

Andi Merly Iswita yang membacakan hasil kesimpulan RDP juga menegaskan kepada Satpol PP untuk segera bertindak tanpa harus menunggu laporan tambahan.

“Dari hasil RDP, DPRD minta Satpol PP segera bertindak karena sudah ada masalah yang jelas. Tidak perlu menunggu laporan lagi,” ujar Andi Merly dengan tegas.

Menanggapi respons DPRD, Herianto yang menjadi aspirator mengapresiasi sikap responsif dewan.

“Kami sangat senang dan lega karena aspirasi kami diterima baik oleh DPRD. Bahkan mereka langsung menggelar RDP dan memberikan batas waktu penyelesaian. Ini menunjukkan DPRD benar-benar berpihak kepada pedagang kecil seperti kami,” tuturnya dengan penuh harapan.

Sebelumnya, sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menyampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Wajo pada Jumat (3/10/2025).

Para pelaku UMKM yang sehari-hari berjualan di kawasan RTH Callaccu, Sengkang, menyampaikan keresahan mereka terkait adanya dugaan praktik penyewaan booth kontainer milik pemerintah daerah oleh oknum tertentu.

Salah satu aspirator, Herianto, mengungkapkan bahwa booth yang sejatinya merupakan aset Pemda justru dipungut biaya sewa kepada pedagang baru dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per tahun.

“Pertanyaan kami, betulkah pengguna baru memang diwajibkan membayar sewa per bulan atau per tahun dengan jumlah yang berbeda-beda?” ujarnya penuh tanda tanya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#DPRD Wajo #RTH Callaccu
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer