Selasa, 23 Februari 2021 08:30

Kronologi Kisruh Pertokoan Rantepao, sampai Kalatiku Beri Deadline 3X24 Jam

Pusat Pertokoan Rantepao yang akan dibongkar setelah terbitnya SP 3.
Pusat Pertokoan Rantepao yang akan dibongkar setelah terbitnya SP 3.

Pemkab Torut menerbitkan SP 3. pedagang diminta mengosongkan kawasan itu dalam waktu 3X24 jam.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemkab Toraja Utara akhirnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) III pembongkaran Pertokoan Rantepao, Senin (22/2/2021). Pedagang diberi waktu 3X24 jam untuk mengosongkan kawasan itu.

Surat peringatan tiga nomor 045.2/0246/Sat Pol PP & Damkar pada poin F yang ditandatangani oleh Bupati Torut Kalatiku Paembonan, disampaikan kepada para pemakai/penyewa Pertokoan Rantepao untuk segera secara sukarela mengosongkan ruangan front toko pasar Rantepao atau pertokoan Rantepao dalam waktu 3X24 jam.

Dalam SP tersebut juga menyampaikan tempat berjualan untuk sementara direlokasi ke Pasar Bolu. Relokasi diperuntukkan bagi pemakai/penyewa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Pemda.

Baca Juga

"Yang memenuhi syarat segera mendaftar ke Bapenda Torut dengan alamat ex Hotel Marante lantai 3," tulis dalam SP 3 itu.

Surat itu juga menjelaskan detail mengenai jaminan bahwa apabila telah diadakan pembangunan mal ataupun plaza dan sejenisnya sekitar kawasan center maka para pemakai/penyewa adalah pihak yang harus diprioritaskan menempati ruangan dalam pembangunan dimaksud. Namun mereka tetap harus sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Terbitnya SP 3 ini menuai reaksi dari pedagang. Salah satu pemerhati dari Asosiasi Pedagang Torut Samuel Kevin mengungkapkan, hal itu merupakan intimidasi sepihak.

Kata dia, pemprov telah mengeluarkan surat tertulis kepada Bupati Kalatiku Paembonan. Isinya, untuk menjaga situasi politik dan keamanan serta perekonomian daerah, diminta kepada Bupati untuk melakukan penataan secara persuasif.

"Artinya secara kekeluargaan, tanpa ada tekanan atau ancaman kan? Sementara pada pemilik pertokoan dan pedagang di sini sudah mengambil langkah hukum lewat pengacaranya," ungkapnya.

Kata Kevin, harusnya pemerintah menghormati proses hukum yang ada. Bukannya memicu konflik horizontal antara pemerintah dan para pedagang di pertokoan.

Sebelum sampai pada deadline 3x24 jam, Pemkab Toraja Utara telah menempuh berbagai pendekatan. Pemkab sempat melayangkan surat peringatan (SP 1) pada 8 Februari lalu. SP 1 berisi peringatan kepada pelaku usaha untuk segera mengosongkan kawasan perniagaan itu.

Saat menerima SP 1, para pedagang melayangkan protes. Mereka juga menolak menandatangani SP 1. Mereka menagih janji pemkab soal lahan baru yang disiapkan sebagai areal relokasi.

"Mana tempat yang dijanjikan kepada kami. Katanya ada lokasi baru disiapkan. Mana. Tidak ada," ujar sejumlah pelaku usaha.

Mereka mengaku kecewa dengan Bupati Kalatiku Paembonan yang masih ngotot melakukan eksekusi. Padahal belum ada lahan relokasi yang disiapkan.

Salah satu pelaku usaha pertokoan mengatakan bahwa pembongkaran pertokoan ini akan membuat ribuan orang menangis. Pemaksaan ini akan menimbulkan kekhawatiran serius.

"Ribuan ini eh. Ini toko kalau dibongkar ribuan orang menangis, pengrajin semuanya datang ke tempat ini menjual di sini. Jadi kasihan biasa ada yang datang menangis ke saya. Kasihan itu orang-orang. Kalau kita yang ada tempatnya tidak masalah, tapi ini yang tidak ada tempatnya kasihan," kata Tulen, pelaku usaha di pertokoan Rantepao.

Lebih lanjut Tulen mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Torut yang menjanjikan menyediakan tempat baru. Namun sampai sekarang masih sebatas janji.

"Katanya ada (tempat) disiapkan, tapi dibilang saja ada tapi tidak ditunjukkan di mana tempatnya itu. Sampai sekarang saya sendiri belum tahu di mana. Katanya ada di Bolu tempatnya di penjual ikan. Penjual ikan sendiri bilang, kami saja di sini sudah cukup," katanya.

 

Penulis : Novika - Susanna Rulianti
Editor : Muh. Syakir
#Bupati Torut Kalatiku Paembonan #Pertokoan Rantepao
Berikan Komentar Anda