Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp50 M, Irman 'None' Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
Sidang gugatan praperadilan tersebut telah digelar sebanyak dua kali, yakni pada 16 dan 19 Desember 2025. Sidang berikutnya akan digelar besok.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulawesi Selatan menetapkan Irman 'None' Yasin Limpo sebagai tersangka kasus penipuan Rp50 miliar. None telah mengajukan praperadilan atas status dirinya sebagai tersangka.
None dilaporkan penipuan oleh seorang pengusaha berinisial BN. Seorang anggota DPRD Makassar bernama A. Pahlevi juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
None dan Pahlevi mengajukan gugatan praperadilan tersebut pada Rabu (10/12) lalu. Para pemohon meminta hakim agar membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
"Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo tertanggal 28 November 2025," demikian bunyi petitum para pemohon seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Minggu (21/12/2025).
"Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon praperadilan," sambungnya.
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan tersebut telah digelar sebanyak dua kali, yakni pada 16 dan 19 Desember 2025. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (22/12) mendatang.
"Sidang pertama hari Selasa, sidang kedua hari Jumat, Polda belum siap jawabannya, Makanya hakim menunda ke hari Senin untuk agenda jawaban dari termohon sekaligus bukti pihak pemohon dan termohon, bukti surat dan saksi," ujar Muhammad Nursalam selaku kuasa hukum IYL dan Andi Pahlevi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka terhadap IYL dan Andi Pahlevi tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka perkara penipuan/penggelapan," ujar Kombes Didik.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
