Diduga Bermasalah, Dana Hibah HPN Soppeng Berpotensi jadi Temuan BPK
Anggaran Rp200 juta untuk HPN merupakan dana hibah tahun 2020 dari Pemkab Soppeng. PWI Soppeng melakukan pencairan sebanyak dua kali.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dana hibah perayaan Hari Pers Nasional Sulawesi Selatan tahun 2020 menuai polemik. Penggunaan dana ini diduga bermasalah dan berpotensi jadi temuan BPK.
HPN Sulsel sedianya digelar di Kabupaten Soppeng tahun 2020. Namun batal karena pandemi Corona. Namun anggaran hibah sebesar Rp200 juta tetap dicairkan dan telah habis terpakai.
Diketahui, anggaran sebesar Rp200 juta itu merupakan dana hibah tahun 2020 dari Pemkab Soppeng. Pihak PWI Soppeng juga diketahui telah melakukan pencairan dana tersebut sebanyak dua kali.
Tahap pertama cair pada 10 Februari 2020 sebesar Rp80 juta dengan Nomor SP2D 000195. Sementara pencairan tahap kedua cair pada 24 Maret 2020 sebesar Rp120 juta dengan Nomor SP2D 000886.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng, melalui stafnya Bidang Ketahanan Ekososbud dan Ormas, Sumartina membenarkan hal tersebut.
"Berdasarkan hasil penelitian dokumen permohonan pencairan dana hibah tahun anggaran 2020 oleh DPKAD Soppeng, Kesbangpol telah memverifikasinya dan anggaran tersebut sudah cair,” kata Sumartina yang didampingi A Palowongi, Kamis (25/02/2021).
Dalam pencairan tahap kedua yang diverifikasi tersebut, Sumartina menjelaskan melalui data tertulisnya, biaya akomodasi hotel sebesar Rp21 juta, rangkaian kegiatan olahraga sebesar Rp60 juta, biaya transportasi dalam rangka Safari Jurnalis sebesar Rp60Juta.
Ada pula biaya pemateri FGD pada acara puncak HPN sebesar Rp8 juta, konsumsi Panitia HPN di Soppeng Rp2 juta, biaya operasional konsultasi PP Soppeng – Makassar serta biaya ke Panitia Provinsi Sulsel sebesar Rp20 juta. Sehingga total keseluruhan senilai Rp120 juta.
Namun, dalam menelisik 7 item tersebut, Pengurus Wilayah PWI Provinsi Sulsel membantah adanya aliran dana sebesar Rp20 juta.
“Nda masuk itu. Jadi sudah pernah dibicarakan waktu itu bersama beberapa pengurus PWI Soppeng, jadi tidak ada itu sama kita,” ucap Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulsel, Ismail Asnawi via seluler, Kamis (25/02/2021)
“Tidak pernah kita terima dari sana itu. Tidak tahulah kalau sekretaris lama yang terima itu uang,” tegasnya.
Sementara itu, Rahmat Kami yang akrab disapa A Mamang mengatakan, dana untuk pelaksanaan HPN memang tidak ada. Penggunaan dana hibah di Soppeng saat itu, kata dia, murni diperuntukkan untuk PWI Soppeng.
"Sama sekali tidak pernah ada proposalnya provinsi. Itu murni proposalnya dari PWI Kabupaten Soppeng karena memang diperuntukkan setiap tahun. Nanti berselang kita rapat pada saat itu, ditunjuklah Soppeng sebagai tuan rumah, makanya pada saat itu kita kelabakan, di mana kami ambil dana itu," bebernya.
Terkait item Rp20 juta tersebut, Andi Mamang menjelaskan, bahwa uang tersebut mulanya akan diperuntukkan untuk kedatangan ketua PWI Pusat Atal Depari di acara puncak HPN.
"Tapi itu kita tidak berikan, itu karena pada saat itu keluar surat untuk penghentian kegiatan HPN itu (akibat Covid). Berdasarkan itu kita tidak laksanakan puncak HPN itu. Itu yang saya diskusikan kemarin, rentetannya itulah yang melalui pembelian APK untuk 11 puskesmas ditambah dengan masker dan hand sanitizer," jelasnya.
"Bukan saja rangkaian kegiatan olahraga yang kita lakukan akan tetapi juga dalam rangkaian HPN ini ada kegiatan bakti sosial, salah satunya bakti sosial itu, itulah Covid itu. Mengenai semua penggunaan anggaran, saya sudah buatkan laporan pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Soppeng, H. Dipa mengatakan, penggunaan dana hibah harus diperuntukkan sesuai proposal yang dimohonkan.
Terkait hal ini, dia mengungkapkan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang berada di Soppeng untuk melakukan pemeriksaan keuangan.
“Itu BPK di luar sementara masih melakukan pemeriksaan, beberapa hari ini BPK sudah berada di Soppeng,” ucap H Dipa, Rabu (24/02).
Sementara itu, Amir Made Amin dari LBH PWI menerangkan, dalam kasus ini, daftar isian anggaran perlu dilihat kembali. Apakah memang ditujukan untuk PWI Soppeng atau HPN PWI Sulsel.
Termasuk juga memeriksa penggunaan anggarannya apakah sudah sesuai dengan seluruh pos anggaran dari jumlah nominal yang ada, memastikan tidak ada mark up harga dari anggaran yang dibelanjakan, dan kesesuaian jumlah barang yang dibelanjakan.
Pasalnya, kata Amir, terkait tindak pidana korupsi atau tipikor, dasar hukum wederrecht telijk atau sifat melawan hukumnya bukan terletak pada alihan pos anggaran dari tujuan sebenarnya ke tujuan yang lain.
"Penggunaan suatu anggaran baik sumbernya dari APBD kabupaten/kota maupun APBN yang tidak sesuai dengan peruntukan berpotensi menjadi perbuatan tindak pidana korupsi. Kalau kegiatan tidak dilaksanakan lantas anggaran cair itu potensinya fiktif. Dan perbuatan melawan hukumnya terang, dan harus dilaporkan," tegasnya.
