Muh. Syakir : Minggu, 29 Maret 2026 10:35
Samin Tan ditahan Kejagung RI.

WAJO, PEDOMANMEDIA – Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Kamis, 26 Maret 2026. Pelaku terpaksa ditembak karena berupaya melarikan diri saat pengembangan kasus.

Kabar ini menempati rating terfavorit PEDOMANMEDIA, pekan ini. Disusul soal penahanan raja tambang Kalimantan Tengah, Samin Tan oleh Kejagung.

Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul mengatakan, penangkapan pelaku curanmor dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi terkait kasus pencurian motor yang terjadi di Desa Simpursia, Kecamatan Pammana.

“Tim Resmob yang dipimpin IPDA Anwar Ali bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Calodo tanpa perlawanan awal,” kata Fahrul, Jumat, 27 Maret 2026.

Pelaku yang diamankan berinisial AL (34), seorang petani asal Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Ia diduga terlibat dalam pencurian satu unit motor taksi (ojek gabah) milik warga yang terjadi pada Kamis dini hari, 26 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

Fahrul menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil motor korban yang terparkir di bawah rumah dengan menggunakan kunci T. Korban yang mengetahui kejadian itu sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkannya ke Polsek Pammana,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah Kecamatan Tempe pada 2024. Selain itu, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian lain, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas. Polisi telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan.

“Karena pelaku berusaha kabur dan membahayakan petugas, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,” kata Fahrul.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan di Polsek Pammana untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit motor ojek gabah warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King 150, serta satu buah kunci T yang digunakan pelaku.

Fahrul menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pelaku lainnya,” ujarnya.

Samin Tan Lolos di KPK

Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3).

Syarief menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan. Dia menambahkan, penyidik juga telah dan masih melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.

"Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," ujar Syarief.

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," sambungnya.

Secara singkat, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang izinnya telah dicabut. Diduga, perbuatan tersebut dilakukan Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.

Kegiatan pertambangan yang dilakukan Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara.

"Untuk jumlah kerugian uang negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ucapnya.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

Samin Tan sebelumnya dikenal publik saat terjerat kasus dugaan korupsi di KPK. Dia disebut memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sejumlah Rp 5 miliar.

Samin Tan sempat buron. Namun pada akhirnya, ia divonis bebas karena dinilai sebagai pemberi gratifikasi yang tak bisa dijerat pidana.