Muh. Syakir : Selasa, 05 Mei 2026 21:28

TORUT, PEDOMANMEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan ruang restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dialami oleh Mey. Mey adalah korban yang sedang hamil tua, sementara Rinus adalah terdakwa sekaligus calon suaminya.

Dalam kasus ini, Mey sempat jadi sorotan media karena jatuh pingsan di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao pekan lalu. Saat itu permohonan RJ mereka ditolak jaksa dengan berbagai pertimbangan.

Selasa (5/5/2026), kasus tersebut mulai disidangkan di PN Makale. Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim PN Makale memberikan ruang kepada Mey dan Rinus untuk menempuh jalur RJ.

Izmimochamad, Hakim Ketua Majelis PN Makale, mengatakan pihaknya memberikan ruang RJ kepada Mey dan terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“PERMA ini memberi ruang bagi hakim untuk mengupayakan perdamaian di persidangan, sepanjang syarat terpenuhi. Apalagi korban dalam kondisi hamil tua dan ada pertimbangan kemanusiaan,” kata Izmimochamad di ruang sidang PN Makale.

Meski majelis hakim sudah memberi ruang RJ dalam sidang tersebut, kedua belah pihak ternyata belum mencapai titik temu untuk berdamai.

“Keterangan korban dan terdakwa, ada beberapa hal yang belum klir. Kami beri waktu lagi minggu depan untuk menempuh RJ,” kata Izmimochamad dalam proses RJ.

Berawal dari Niat Gugurkan Kandungan

Diketahui, kasus penganiayaan ringan ini bermula ketika Mey, yang kini hamil tua, berniat menggugurkan kandungannya. Namun terdakwa Rinus, tidak setuju hingga berujung penamparan di pipi Mey.

“Saya pinjam uang ke Jensa Rp50.000,- untuk biaya administrasi beli obat (menggugurkan). Dia (Rinus) dapat WA-ku. Dia tampar. Kejadian di atas mobil,” kata Mey usai proses RJ di pengadilan.