Muh. Syakir : Kamis, 04 Maret 2021 08:34
Adisyo

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kejari Tator menyerahkan barang bukti (BB) investasi bodong PT Axelle Jaya sebesar Rp3,5 miliar ke kas negara. Langkah kejari ini dinilai keliru, karena dana itu bukan hasil kerugian negara.

"Ini dana kan dikumpul dari masyarakat. Ini milik pribadi masyarakat. Kok dimasukkan ke kas negara? Inikan bukan hasil korupsi atau uang negera yang digelapkan," terang advokad, Anisyo kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (4/3/2021).

Menurut Anisyo, dana tersebut dikumpul dari masyarakat oleh PT Axelle Jaya. Namun masyarakat tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut adalah perusahan bodong (ilegal).

Seharusnya dana tersebut dikembalikan ke masyarakat sesuai dengan dana yang diinvestasikan. Sebab dana itu murni milik masyarakat. Bukan uang negara.

"Kalau misalnya dimasukan ke kas negara dan itu menjadi milik negara terus bagaimana dengan nasib nasabah. Kan berapa pun sisa ya mestinya dikembalikan lah ke prosentase investasi mereka / investasi nasaba ke PT Axelle," ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Makale menyerahkan barang bukti kasus investasi bodong PT Axelle Jaya Trade Asset Management ke kas negara, Rabu (3/3/2021). Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp3,5 miliar lebih.

Dana tersebut disetorkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Tator Ariel D Pasangkin ke BRI KCP Rantepao.

Dalam konferensi persnya, Ariel yang didampingi Kasi BB Ridwan, Kasi Pidum Edwin dan Bendahara PNBP Helmi Subekti, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut telah menyeret 4 orang. Dari keempatnya, 3 telah berstatus hukum tetap.

Selain uang tunai, Kejari Tator juga menyita barang bukti 3 unit mobil beserta STNK, 5 unit sepeda motor, 1 buah BPKB motor, 6 buah televisi LED, 5 buah CPU, 4 buah keyboard, dan 3 buah remote

Anisyo juga mempertayakan pertimbangan dari kejari menyetorkan dana itu ke kas negara.

"Sehingga kita pertanyakan apa pertimbangannya kejari sehingga uang nasabah yang disetorkan ke PT Axelle Jaya disita kemudian disetor ke kas negara. Apa dasarnya dan apa pertimbangannya," bebernya.

Menurut dia, mestinya diserahkan kembali kepada nasabah sesuai dengan pembagiannya. Pembagian didasarkan pada persentase dana yang diinvestasikan di perusahaan itu.