14 Mantan Legislator Wajo Belum Kembalikan Kelebihan Gaji, Potensi Diproses Hukum?
Seperti diketahui kelebihan gaji ini sendiri menimbulkan tanda tanya. Sebab ada dugaan terjadi kesalahan adminstratif terstruktur yang menyebabkan muncul gaji “siluman”. BPK juga menegaskan bahwa pengembalian itu wajib. Jika tidak bisa berindikasi korupsi.
WAJO, PEDOMANMEDIA - 14 dari 40 mantan anggota DPRD Wajo hingga saat ini belum mengembalikan gaji yang lebih ke kas keuangan.Dimana, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas hasil perhitungan pembayaran gaji.
Temuan BPK inj kemudian disampaikan ke Pemkab Wajo. Sementara BPK memberi utimatum agar dilakukan pengembalian secepatnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Wajo Armayani mengatakan, dari 40 mantan anggota DPRD Wajo sebanyak 14 orang belum mengembalikan kelebihan gajinya hingga sekarang.
"Saat ini masih ada 14 orang yang belum melakukan pembayaran atau pengembaliannya," ucap Armayani.
Armayani mengungkapkan, total kelebihan gaji legislator itu mencapai sekitar Rp800 juta lebih. Mereka menerima kelebihan secara bervariasi.
“Untuk level anggota rata-rata senilai Rp16.800.000 dan level pimpinan yakni wakil l dan wakil wakil ll itu sekitar Rp30 juta. Pimpinan dalam hal ini ketua sekitar angka Rp50 jutaan,” tambahnya.
Disinggung soal batas waktu atau toleransi pengembalian, Armayani mengatakan kalau soal waktunya itu sudah lewat dan aturan sekitar 60 hari setelah LHP diterima harus menyelesaikan.
Seperti diketahui kelebihan gaji ini sendiri menimbulkan tanda tanya. Sebab ada dugaan terjadi kesalahan adminstratif terstruktur yang menyebabkan muncul gaji “siluman”. BPK juga menegaskan bahwa pengembalian itu wajib. Jika tidak bisa berindikasi korupsi.
Dari penelusuran diperoleh informasi, seharusnya pembayaran gaji anggota DPRD Wajo periode itu masuk klaster daerah tipe B. Namun pembayarannya justru klaster tipe A. Di sinilah muncul dugaan adanya penyimpangan terstruktur.
