JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Advokat Febri Diansyah didapuk menjadi pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu ia sampaikan usai Febrie diperiksa penyidik di Kejagung pada Jumat (24/7). Ia mengungkap, pihaknya sudah mendapatkan surat perintah penahanan Febrie dari Kejagung.
"Sampai dengan sekitar pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu, dokumen penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan. Jadi pukul tujuh tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik," ucap eks Jubir KPK ini.
Ia pun mengeklaim Febrie kooperatif selama diperiksa. Febrie disebut menyampaikan semua yang ia ketahui.
"Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui. Menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sesuai yang ia ketahui," tegas Febri.
BERITA TERKAIT
-
Febrie Bantah 74 Kg Emas yang Disita Miliknya: Sudah Saya Jelaskan ke Penyidik
-
Kasus TPPU Jerat Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang
-
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi ASABRI-Jiwasraya
-
4 Pejabat Kejagung Disebut Keciprat Rp40 M, Kapuspenkum: Kita Lihat Aja Nanti
-
Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Status Tersangka Kasus TPPU Sah