Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal, Pemkot Makassar Dorong Pengawasan Lebih Efektif
Setelah lebih dari 10 tahun berlaku, Perda KTR perlu memasuki tahap implementasi dan penegakan yang lebih konsisten.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Kota Makassar memperkuat implementasi dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar pada 4–5 Agustus 2026 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Hasanuddin CONTACT dan didukung Vital Strategies. Pelatihan diikuti anggota Satpol PP dari seluruh kecamatan di Kota Makassar serta petugas Upaya Berhenti Merokok (UBM) dari seluruh puskesmas.
Sejumlah narasumber turut memberikan materi, di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Depok, dan Satpol PP Kota Bogor.
Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, mengatakan keberadaan Perda KTR tidak cukup hanya menjadi dokumen hukum. Menurut dia, efektivitas regulasi sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan.
“Perda KTR tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata. Keberhasilan regulasi hanya dapat diukur ketika aturan tersebut benar-benar ditegakkan dan mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, Hasanuddin CONTACT akan terus mendukung Pemerintah Kota Makassar melalui riset, pelatihan, pendampingan, dan advokasi untuk memperkuat implementasi KTR.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis. Ia menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan kepada Satpol PP tingkat kecamatan dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan Perda KTR.
Sementara itu, kegiatan tersebut secara resmi dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Drs. Andi Irwan Bangsawan, M.Si.
Irwan mengatakan, setelah lebih dari 10 tahun berlaku, Perda KTR perlu memasuki tahap implementasi dan penegakan yang lebih konsisten.
Menurut dia, kebijakan kawasan tanpa rokok bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok secara keseluruhan, melainkan memastikan masyarakat mendapatkan hak untuk menghirup udara yang bersih dan sehat.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan materi mengenai regulasi KTR, teknik pengawasan, simulasi, inspeksi lapangan, evaluasi hasil temuan, hingga penyusunan rencana aksi.
Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor juga membagikan pengalaman dalam menerapkan kebijakan KTR, termasuk pengawasan terhadap promosi produk tembakau dan penertiban kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok.
Pada sesi penutupan, Satpol PP Kota Bogor menekankan pentingnya keberanian dan konsistensi aparatur dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, “Ketika kita melindungi aturan, maka aturan akan melindungi kita.”
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Hasanuddin CONTACT berharap kemampuan Satpol PP Kecamatan dan petugas puskesmas dalam melakukan pengawasan KTR semakin meningkat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
