Demokrat Respons Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Cacat Demokrasi Bisa jadi Bom Waktu
Jika isu keabsahan Wapres ini dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian, maka energi DPR akan tersedot, konsentrasi akan pecah, dan pembahasan RUU yang vital bagi rakyat akan terganggu.
PALU, PEDOMANMEDIA - Mencermati dinamika politik nasional pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa 6 Oktober 2026 malam, Kader Partai Demokrat di daerah menyampaikan sikap dan seruan terbuka kepada DPP Partai Demokrat dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) di Senayan. Ada sederet poin yang menjadi tuntutan kader.
Dalam rilis yang diterima PEDOMANMEDIA, Kader Partai Demokrat Sulawesi Tengah Talitti Paluge menyebut sejumlah poin penting. Di antaranya,
1 Putusan MK Telah Mengungkap Fakta Konstitusional yang Serius.
Kita harus membaca putusan MK secara jujur dan utuh. MK memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena legal standing Pemohon. Namun dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan secara terbuka, MK secara terang benderang menyatakan:
“Tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu," jelasnya.
Menurut Talitti, kalimat ini adalah fakta persidangan. Ini bukan opini, bukan asumsi. Ini adalah paparan Mahkamah Konstitusi sendiri.
Secara hukum, ini bisa ditafsirkan secara terang bahwa syarat konstitusional Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak lagi terpenuhi.
2. Partai Demokrat Tidak Boleh Diam. Ini Momentum Mengawal Moral Konstitusi.
Sebagai partai yang didirikan oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, seorang negarawan yang sangat menghormati konstitusi, dan kini dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengusung politik berintegritas, Partai Demokrat tidak boleh menafikan kecacatan demokrasi yang sudah dipaparkan secara terang oleh MK.
"Diam berarti kita membiarkan luka demokrasi ini membusuk. Jika Demokrat diam, siapa lagi yang diharapkan publik untuk bersikap? Publik di bawah, kader di daerah, dan masyarakat Sulteng pada umumnya berharap Partai Demokrat dapat memaksimalkan perannya dalam mengawal moral konstitusi kita," paparnya.
3. Dorong Isu Ini ke Ranah Parlemen, Jangan Biarkan Menjadi Kontraproduktif di Jalanan.
Kami berharap Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Senayan untuk mengambil peran penting dan menjadi garda terdepan. Isu ini terlalu besar untuk hanya menjadi konsumsi media sosial dan menjadi perdebatan kontraproduktif di kalangan anak bangsa yang bisa memecah belah.
Langkah paling konstitusional dan terhormat adalah mendorong isu ini menjadi ranah parlemen. DPR memiliki hak konstitusional: Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Fraksi Partai Demokrat harus berani menginisiasi dan mendorong pembentukan Pansus atau Panja Klarifikasi Syarat Konstitusional Wakil Presiden di DPR. Ini bukan soal suka atau tidak suka pada Gibran, ini soal menjaga marwah lembaga kepresidenan dan kepastian hukum.
4. Demi Menyelamatkan Pemerintahan Presiden Prabowo.
Polemik ini jika dibiarkan liar justru akan sangat mengganggu kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo membutuhkan Wakil Presiden yang legitimasi konstitusionalnya tidak diragukan sedikitpun agar dapat fokus bekerja untuk rakyat, menjalankan Asta Cita, dan mensejahterakan rakyat.
Justru dengan membawa isu ini ke ranah parlemen secara resmi, kita menyelamatkan pemerintahan dari serangan liar di luar parlemen. Kepastian harus segera diciptakan. Jika syarat tidak terpenuhi, konstitusi harus bicara.
5. Jangan Ganggu Agenda Strategis Kedewanan.
Saat ini DPR RI sedang disibukkan dengan agenda besar dan strategis: Penyusunan RUU Partai Politik, RUU Sistem Pemilu, RUU Pileg dan Pilpres untuk Pemilu 2029. Agenda ini menentukan masa depan demokrasi kita.
Jika isu keabsahan Wapres ini dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian, maka energi DPR akan tersedot, konsentrasi akan pecah, dan pembahasan RUU yang vital bagi rakyat akan terganggu. Oleh karena itu, penyelesaian melalui mekanisme parlemen yang cepat, tegas, dan transparan adalah langkah paling solutif.
Kami kader Partai Demokrat di daerah menyatakan:
1. Menghormati Putusan MK sebagai putusa
[9/10, 19.21] Gusti Pedoman Media: 1. Menghormati Putusan MK sebagai putusan final.
2. Menegaskan bahwa pertimbangan MK soal tidak adanya ijazah adalah fakta hukum yang harus ditindaklanjuti.
3. bermohon kepada DPP dan FPD Demokrat di Senayan untuk tidak ragu, tidak abu-abu, dan segera mengambil inisiatif politik di DPR untuk mengawal konstitusi.
4. Ini adalah ujian bagi Partai Demokrat sebagai partai penjaga akal sehat dan moral demokrasi.
Talitti Paluge mengatakan, jangan biarkan rakyat berkata bahwa partai politik menafikan kebenaran yang sudah diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri.
Penulis : Faizal
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
