Usai Transaksi Sabu Via IG, 2 Pemuda Asal Palopo Ditangkap di Toraja Utara
Ditambahkannya, bahwa saat ini pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengusut jaringan penyedia barang tersebut.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara membekuk dua pria usai bertransaksi narkoba via Instagram (IG). Dari tangan keduanya disita satu paket sabu.
Dua pemuda asal Kota Palopo itu ditangkap saat melintas di Jalan Poros Toraja - Palopo, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Senin (12/10/2026) dini hari. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IS (31) dan DP (21).
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti satu sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 0,73 gram dan terbungkus dalam kantong plastik warna putih.
"Selain mengamankan paket sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme dari tangan terduga pelaku. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian narkotika," jelasnya.
AKP Muhammad Arif menjelaskan asal-usul barang haram tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
"Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut secara daring seharga Rp400.000 melalui akun Instagram bernama 'Place Of Treatment'. Keduanya membeli barang tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama," jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa saat ini pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengusut jaringan penyedia barang tersebut.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Muhammad Arif.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI maksimal 2 miliar rupiah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
