GOWA, PEDOMANMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang (HT) dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pemberhentian Husniah. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
"SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini," ujar Hasrul, Rabu (14/10/2026) malam.
Meski demikian, Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah maupun pengangkatan Plt Bupati Gowa tersebut. Dia memastikan pihak DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK itu di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (15/10).
"Insyaallah besok fisiknya kita ambil di Pemprov," katanya.
Diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Gowa Husniah Sebut Surat Pemakzulan Dirinya dari MA Disabotase: Saya Lawan
-
Kemendagri Tunggu Usulan DPRD soal Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Dicegah ke Luar Negeri
-
Polisi: Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Terkait Pengusutan Kasus Pemerasan dan TPPU
-
Bupati Gowa Husniah Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M