MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti persoalan perizinan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM). Ia menyebut banyak THM yang menjalankan usaha hiburan keluar dari peruntukan objek.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Buhanuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar terkait pelaku usaha kelab malam, karaoke, dan diskotik, Kamis (15/10/2026). Ia mengatakan masih menemukan sejumlah usaha yang izinnya telah kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Ia meminta para pelaku usaha segera membenahi perizinan, termasuk memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi. Andi Makmur menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung investasi dan perkembangan usaha di Kota Makassar.
Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait perizinan dan kewajiban perpajakan.
“Saya memulai dengan satu pendekatan sederhana bahwa Kota Makassar ini adalah kota yang sama-sama kita cintai, kota yang memberi banyak manfaat bagi kita semua, terkhusus bagi orang-orang yang ingin berinvestasi di Kota Makassar,” kayanya dalam RDP.
Menurutnya, perkembangan Kota Makassar seharusnya tidak menjadi penghalang bagi siapa pun untuk berinvestasi. Meski demikian, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Kota Makassar, tentu dengan perkembangan setiap saat, itu tidak akan pernah menghalangi orang untuk melakukan investasi siapapun orangnya,” ungkapnya.
Politisi PKB itu mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak boleh mengabaikan kewajiban administrasi hanya karena bisnisnya telah berjalan. Andi Makmur mengaku prihatin setelah menemukan sejumlah tempat usaha yang dokumen perizinannya tidak lagi berlaku saat Komisi A melakukan kunjungan lapangan.
“Beberapa waktu yang lalu, kami sangat, sangat miris. Kami menemukan begitu banyak orang. Ketika kami berkunjung ke situ, hampir rata-rata izinnya pertama mati,” ujarnya.
Selain persoalan izin yang kedaluwarsa, ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara izin awal dan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.
Ia mencontohkan usaha yang awalnya mengantongi izin sebagai restoran, tetapi kemudian mengembangkan kegiatan usaha lain tanpa kejelasan penyesuaian perizinan.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Minta Pemkot Segera Terbitkan Edaran Wajib Pakai Masker
-
DPRD Makassar Dorong Isu Pelestarian Budaya jadi Program Prioritas OPD
-
DPRD Makassar Temukan Pelanggaran di THM: Izin Kedaluwarsa-Ada Pengunjung di Bawah Umur
-
Godok Perda HIV, DPRD Makassar Harap Bisa Tekan Angka Kasus yang Kian Tinggi
-
PAN Incar Kursi Pimpinan DPRD Makassar di Pemilu 2029