Silmy Karim Jalani Sidang Perdana 29 Oktober, Dijerat Kasus Pemerasan Rp145 M
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan Wamen Imipas Silmy Karim akan menjalani sidang perdana, Kamis (29/10). Silmy dijerat kasus pemerasan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang nilainya mencapai Rp145 miliar.
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Selain Silmy, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama. Mereka ialah:
1. Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam
2. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra
3. Kasubdit Alih Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji
4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Bagus Bramantyo
5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah
6. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal Keimigrasian, Gusti Benardiansyah
Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
