Rekrutmen TFL BP2P Sulsel Terindikasi Menyimpang, Aktivis akan Lapor Polda
Terdapat beberapa syarat rekrutmen yang diabaikan. Di antaranya masalah pengalaman kerja. Juga ada yang dobel job.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Rekrutmen tenaga fasilitator lapangan (TFL) dan koordinator kabupaten (Korkab) yang diselenggarakan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulsel dinilai cacat prosedural. Mekanisme perekrutan diduga mengarah pada pelanggaran hukum.
"Kami melihatnya jelas ya, bahwa ada cacat prosedural. PPK tidak pernah mengumumkan perekrutan TFL dan korkab sampai pada adanya penetapan. Model rekrutmen ini kami duga cacat administrasi. Dan itu juga berimplikasi hukum," ujar pegiat antikorupsi Sulsel, Andi Rafiuddin kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (24/3/2021).
Menurut Rafiuddin, ia telah melakukan investigasi terhadap sistem rekrutmen itu. Ada beberapa celah yang berpotensi terjerat hukum.
Ia menyebutkan, ada dua sisi yang bisa menjerat PPK dalam proses tersebut. Pertama sisi administrasi. Dan kedua dugaan nepotisme dalam perekrutan.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 19 Januari 2021, Nomor: RU.1001-RW/42 meminta kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang dibantu oleh Satker Penyediaan Perumahan dan PPK Rumah Swadaya untuk membuka kesempatan kerja kepada putra-putri daerah Sulawesi Selatan menjadi tenaga pekerja pada program dimaksud. Meliputi, Tenaga Ahli (TA), Koordinator Kabupaten (Korkab), dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mengisi kuota sesuai kebutuhan wilayah.
Menurut Rafiuddin, sebenarnya rekrutmen ini sangat positif. Karena dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi. Sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat di antara para calon peserta.
Oleh karena itu proses rekrutmen ini perlu dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien. Agar memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar dan pendamping yang berkinerja baik.
"Bukan justru memilih pendamping suka-suka, Saya menyayangkan, proses rekrutmen ini cacat prosedural dan tidak objektif. Jika model rekrutmennya seperti ini, sama halnya tidak membuka kesempatan kerja kepada orang yang memiliki kompetensi di bidang pendampingan," katanya.
Selain cacat administrasi, ada beberapa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Kordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2021 yang diduga dobel job di instansi lain. Dobel job ini jelas pelanggaran.
Dikatakan Rafiuddin, terdapat beberapa syarat yang rekrutmen yang diabaikan. Di antaranya masalah pengalaman kerja. Ada pendamping yang tidak memenuhi pengalaman yang dipersyaratkan.
"Ada yang baru 6 bulan, 1 tahun dan 2 tahun pengalamannya. Yang seharusnya minimal 3 tahun. Masalah umur juga ada TFL yang diduga melewati umur yang dipersyaratkan. Kan tidak boleh lebih 45 tahun untuk job TFL dan 50 tahun Job korkab," katanya.
Tapi malah direkrut. Hal ini semuanya diabaikan oleh PPK.
Kenyataannya di lapangan ada yang dobel job di berbagai instansi pemerintah. Jelas ini pelanggaran tegas Rafiuddin. Seharusnya tidak boleh ada pendamping yang dobel job. Itu sama halnya dipekerjakan oleh pemerintah dan digaji dari sumber yang sama.
"Ini bisa menjadi temuan oleh pihak terkait seperti BPK atau BPKP dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," katanya.
Sementara itu PPK Program Bedah Rumah BSPS enggan memberi konfirmasi. Dihubungi kemarin, ia menolak memberi tanggapan.
Terpisah Tenaga Ahli Madya Pengaduan dan Penanganan Masalah (TAM-PPM) P3MD Provinsi Sulawesi Selatan, Dahlan Abdullah mengatakan, sampai hari ini belum ada anggotanya yang bermohon mengundurkan diri terkait dengan adanya dugaan pendampingan double job di berbagai instansi pemerintah di Sulawesi Selatan. Dahlan mengaku akan mengecek instansi yang diduga ada pendamping P3MD yang dobel job di instansi lain.
"Kami akan melakukan klarifikasi terkait dugaan anggota yang memang ada dobel job agar tenaga pendamping yang diduga dobel job tidak melakukan suatu kebohongan bahwa saya sudah mengundurkan diri di sini. Dan begitu juga di sana instansi lainnya," jelasnya.
Dahlan juga mengatakan bahwa khusus untuk tenaga pendampingan di P3MD TA 2021 memang belum ada kontrak meskipun surat tugas sudah dikeluarkan oleh Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di Jakarta Nomor : 01/KP.05.01/2021 tertanggal 08 Januari 2021
Mestinya informasi rekrutmen hingga pengumuman kelulusan harus diumumkan ke publik. Namun faktanya kata Rafiuddin, informasi tersebut terkesan disembunyikan dan hanya bisa diakses orang-orang tertentu di internal Satker SNVT.
"Misalnya pemanggilan disampaikan lewat WhatsApp kepada peserta yang diloloskan dan disampaikan agar jangan memberi informasi di luar tanpa diumumkan ke publik. Sehingga model rekrutmen ini saya anggap tidak sesuai juknis Kementerian PUPR," katanya.
Rafiuddin berencana melayangkan surat ke Kementerian PUPR agar membatalkan surat keputusan terhadap nama-nama yang dinyatakan lulus evkin oleh PPK.
"Saya juga meminta kepada Ombudsman Sulsel, Kejati Sulsel, dan Polda Sulsel untuk memeriksa PPK atau panitia seleksi rekrutmen TFL dan Korkab program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2021 dan tidak tertutup kemungkinan saya akan melakukan gugatan di PTUN Makassar," tegasnya.
