KPK Tahan RJ Lino
Tersangka RJ Lino akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Jumat (26/2021). RJ Lino ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
“Kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino), Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) dalam dugaan korupsi terkait proyek pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Disebutkan Alexander,
selama proses penyidikan, KPK telah mengumpulkan keterangan 74 saksi dan menyita berbagai barang bukti dokumen yang terkait perkara.
Ia mengatakan, tersangka RJ Lino akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100 miliar lebih.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
