Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Ringkus Pemuda di Bulo-bulo Bulukumba
Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat setempat. Sehingga tim gabungan langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan dan penggeledahan rumah.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap pemuda berinisial SF warga Desa Bulo-bulo. Pria berusia 23 tahun itu terlibat jaringan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Desa Bulu-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku saat ini sudah diamankan Satuan Narkoba Polres Bulukumba beserta barang bukti narkoba 7,8 gram.
"Pelaku sudah ditangani unit satuan, sementara dalam pemeriksaan keterangan pelaku," kata AKBP Gany Alamsyah Hatta, Rabu (31/3/2021).
Dia menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat setempat. Sehingga tim gabungan langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan dan penggeledahan rumah.
"Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Yang disaksikan langsung oleh orang tuanya sendiri. Dari penggeledahan kita temukan narkoba yang dibalut dengan pembungkus rokok," ucapnya.
Sementara ini, pelaku dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
