Minggu, 11 April 2021 23:22

Penyidik Gencar Sita Aset, Tersangka Kredit Fiktif Bank Sulselbar Janji Akan Kooperatif

 Andi Syamsurizal, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Kredit Fiktif Bank Sulselbar Cabang Bulukumba.
Andi Syamsurizal, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Kredit Fiktif Bank Sulselbar Cabang Bulukumba.

Pengacara tersangka kasus kredit fiktif Bank Sulselbar, Andi Syamsurizal atau kerap disapa Ical mengatakan pihaknya akan kooperatif dan menghormati segala proses hukum yang berjalan berjalan pasca kliennya MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Nomor32/P.4.5/Fd.1/04/2021.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Setelah kasus yang menjerat kliennya Muhammad Iqbal Reza diproses penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pengacara Andi Syamsurizal akhirnya angkat suara di Media.

Kepada awak media, Andi Syamsurizal mengaku dirinya beserta kliennya menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel, dan akan kooperatif.

"Bahwa kami menghargai proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap klien kami MR yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, kami akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Andi Syamsurizal, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga

Ical sapaannya, kepada awak media mengatakan, Kliennya MR sejauh ini telah ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016 sampai dengan 2021.

Karenanya, ia menjamin kliennya MR akan kooperatif untuk menjalani proses hukum tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah atau "presumption of innocence".

Terkait proses hukum kliennya, Ical sejauh ini tidak akan menghalangi kerja penyidik Kejati Susel. Sebab kata Dia, dirinya dan kliennya percaya, penyidik Kejati Sulsel bekerja profesional, transparan dan akuntabel.

"Bahwa kami percaya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menyidik perkara dugaan tindak pidana tersebut," Pungkasnya.

Ia berharap agar semua pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mendukung proses hukum tersebut hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Ini kami sampaikan, untuk diketahui oleh masyarakat luas agar tidak terjadi multitafsir terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini," jelas Ical.

Sebelumnya diketahui, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik mengatakan, pencarian, penyitaan barang bukti serta aset milik tersangka sementara dilakukan dan belum berhenti sampai detik ini.

"Oleh karena itu dihimbau secara tegas kepada perorangan ataupun pihak, keluarga yang menguasai, menerima peralihan aset lain dari tersangka untuk tidak mengaburkan keberadaan benda/ harta milik tersangka, dan segera melapor ke penyidik Kejati Sulsel," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menjanjikan siapapun yang turut menyembunyikan, mengaburkan atau merintangi proses pencarian bukti aset tersangka. Penyidik tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pemidanaan, paling singkat 3 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

"Karena perkara ini bukan tipikor, tapi juga pencucian uang, kami dengan tegas mengatakan, siapapun orang yang turut menyembunyikan atau mengaburkan atau sengaja menghalangi dan merintangi penyidikan, mereka kami pastikan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta TPPU dengan ancaman 5 tahun," pungkasnya.

 

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Chaidir
#Andi Syamsurizal #kasus kredit fiktif bank Sulselbar #Penyidik Kejati Sulsel #Kasus TPPU Pegawai Bank Sulselbar Bulukumba #Penyitaan Aset Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda