MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Mantan Camat Rappocini Hamri Haiya dikabarkan menghirup udara bebas, usai Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan tuntutan primair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, Jumat (16/4).
Hal itu tertuang dalam Amar putusan Pengadilan Tinggi, Nomor 1/PID.TPK/2021/PT MKS yang di umumkan melalui website SIPP Pengadilan Negeri Makassar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr. Hamri Haiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, sehingga hukuman penjaranya dihapuskan" Demikian Bunyi Amar PT Makassar tersebut dalam website resminya.
Namun begitu, Majelis Hakim perkara ini tetap menghukum Hamri dengan denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Imawati membantah kabar tersebut. Ia mengaku putusan PT tidak menghilangkan pidana penjara tiga tahun Hamri. Hakim PT Makassar kata Dia, hanya tidak membunyikannya saja.
"Saya meyakini putusan PT tidak menghilangkan pidana penjara tiga tahun. Hanya saja tidak lagi dibunyikan hakim PT Makassar," Ujarnya.
Olehnya ia mengaku masih akan menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Makassar, sembari menunggu petunjuk dari pimpinannya di Kejari Makassar.
”Untuk langkah lanjutan kami masih menunggu salinan putusan pengadilan tinggi dan petunjuk pimpinan," pungkasnya.
Sementara itu Ahmad Farid selalu kuasa hukum Hamri justru membenarkan kabar terkait adanya bunyi Amar putusan dalam website SIPP PN Makassar itu.
"Kalau dari website SIPP PN Makassar kami susah baca, tapi salinan putusannya belum. Ungkapnya baru-baru ini.
Lebih jauh, menurutnya kabar penghapusan pidana penjara 3 tahun pada dasarnya tidak mempengaruhi sikapnya. Dan akan tetap melakukan kasasi.
"Kami tetap akan lakukan kasasi. Kami meyakini klien kami tidak bersalah. Apalagi tuntutan utamanya adalah bebas. Klien saya ini seperti yang kami tegaskan sebelum-sebelumnya bahwa klien saya tidak menggunakan uang itu. Karena semuanya disetorkan ke Erwin. Sama seperti yang dilakukan camat camat lainnya," ujarnya.
Farid lebih jauh menjelaskan, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh rekayasa LPJ kegiatan, itu hanya bertujuan untuk memenuhi permintaan cashback ke terdakwa utama, Erwin Haijja.
Dan faktanya hal tersebut bukan hanya dilakukan kliennya, namun semua camat lainnya. Setoran camat lain ke Hamri itu titipan untuk disalurkan ke Erwin. Sehingga tidak ada dakwaan JPU yang mengatakan kliennya menikmati. "Itu saya yakini salah," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengadilan Tinggi Beri Keringanan, Bandar Narkoba 13 Kg di Makassar Jalani 20 Tahun Penjara
-
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Dinilai Janggal, Pengacara Ini Lapor ke KY
-
Hamri Haiya Dapat Keringanan Di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi
-
Pemkot Makassar Diminta Evaluasi Bangunan tak Miliki IMB di Jalan Buru