MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pelaku pembuat 18 surat keterangan palsu bebas Covid-19, Hendy Sanjaya akan menjalani sidang dakwaan pekan depan usai perkaranya dinyatakan lengkap baru-baru ini.
Jaksa Penuntut Umum Nur Fitriani mengatakan, Hendy Sanjaya akan menjalani sidang dakwaan dari Jaksa penuntut Umum pada Rabu 28 April mendatang.
"Penetapan sudah ada dari Pengadilan Negeri Makassar, sidang dakwaan kita gelar Rabu, 28 April pekan depan," ujarnya, Kamis (22/4).
Sebelumnya Sekertaris Direktur Rumah Sakit Universitas Indonesia Timur diamankan lantaran melakukan pemalsuan surat
Keterangan bebas Covid-19 untuk 18 orang pelancong yang akan ke Bali.
Mereka awalnya meminta bantuan tersangka agar membuatkan surat keterangan bebas Covid-19. Namun dianggap palsu karena surat tersebut dikeluarkan tanpa melalui swab test yang sudah seharusnya dilakukan setiap calon penumpang pesawat.
"Dianggap palsu karena memang 18 orang itu tidak melakukan Swab test. Dan sayangnya tersangka HS justru mengeluarkan surat tersebut," ungkap Fitri.
Tidak hanya itu saja, HS juga mendapatkan uang terima kasih atas jasanya tersebut. Ia oleh 18 orang itu diberi uang tanda jasa senilai Rp2,7 juta. Olehnya HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.