Terbitkan Suket Covid-19 Palsu, Sekdir RS UIT Didakwa 6 Tahun
Dalam dakwaan JPU mengatakan, Hendy awalnya menerima pesan dari rekannya (pemohon suket) Ifha dan Sutardi sekira pada Rabu, 27 Januari 2021 .
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pelaku pembuat 18 surat keterangan (Suket) palsu bebas Covid-19, Hendy Sanjaya didakwa enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Menjalani sidang secara daring, Sekertaris Direktur Rumah Sakit wisata Universitas Indonesia Timur itu dijerat dengan pasal pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 1.
"Terdakwa Hendi Sanjaya alias Hendy bin Muhlis atas perbuatannya didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," tukas JPU, Nur Fitriani.
Dalam perkara ini Terdakwa melakukan pemalsuan suket Rapid Tes Anti Gen tanpa sepengetahuan dari Pihak Rumah Sakit Umum Wisata Universitas Indonesia Timur maupun dari dokter pemeriksa yang dalam hal ini adalah dr. Rusmini Abdullah, dokter laboratorium dalam hal ini adalah dr. Aripa Amril, Sp.PK dan Analis Laboran yaitu Jurnal Syarif, SK.S.,SKM.,M.Kes.
Dalam dakwaan JPU mengatakan, Hendy awalnya menerima pesan dari rekannya (pemohon suket) Ifha dan Sutardi sekira pada Rabu 27 Januari 2021 .
Hendy saat itu dikirimkan sejumlah foto KTP dengan maksud untuk pengurusan suket tes Anti gen bebas covid-19.
Terdakwa kemudian merubah nama, tanggal dan memalsukan tanda tangan dokter pemeriksa yang dalam hal ini adalah dr. Rusmini Abdullah, dokter laboratorium dalam hal ini adalah dr Aripa Amril, Sp.PK dan Analis Laboran yaitu Jurnal Syarif, SK.S.,SKM.,M.Kes.
Selanjutnya terdakwa memberikan nomor palsu pada Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Anti Gen tanpa melalui Registrasi di Buku Daftar Surat dari pihak Rumah Sakit Umum Wisata Universitas Indonesia Timur dan memberikan stempel pada tanda tangan dari dokter Rusmini Abdullah dan selesailah surat palsu tersebut.
Atas jasa itu, dia kemudian diberikan sejumlah uang terima kasih. masing-masing dari Sutardi senilai Rp200 ribu dan dari Ifha sebesar Rp 2,5 juta.
Apes, suket buatan Terdakwa dicurigai petugas Bandara Sultan Hasanuddin. Pasalnya tanda tangan dokter pemeriksa yang dalam hal ini adalah dr Rusmini Abdullah, dokter laboratorium dr Aripa Amril, Sp.PK dan Analis Laboran yaitu Jurnal Syarif, SK.S.,SKM.,M.Kes dianggap dipalsukan, sebab berbeda dengan suket resmi dari SR Wisata UIT.
- 1
- 2
- 3
- 4
