Jusrianto : Minggu, 25 April 2021 15:56
Satres Narkoba Polrestabes Makassar saat menggelar Press Release.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kendati belum dijadikan tersangka, Asisten I Muhammad Sabri diduga kuat dapat dijerat sebagai tersangka. Sabri telah menjadi pengguna sabu sejak satu tahun belakangan.

"Bukti keterangan, dia (Sabri) sudah menggunakan sabu sejak 1 tahun belakangan. Tapi kita tunggu hasil Labfor," ujarnya Kasat Narkoba AKBP Yudi Frianto di Aula Andi Mappaoddang, Mapolresta Makassar.

Sabri diketahui memang belum sempat menyicip sabu pesanannya, sebab suruhannya bernama Syafruddin keburu tertangkap pada Jumat, 23 April malam.

Usai suruhannya Syafruddin diamankan, selang beberapa jam kemudian, Sabri dijemput di rumahnya di Racing Center dan dibawa untuk diperiksa secara intensif di Mapolrestabes Makassar.

Yudi mengatakan, Sabri dapat dijerat dengan pasal Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.