Selasa, 14 September 2021 14:47

7 Bandar Narkoba Jaringan Lapas Bolangi Tertangkap, 1 Diantaranya Pensiunan TNI

Konferensi Pers Polres Gowa.
Konferensi Pers Polres Gowa.

Pelaku mengedarkan sabu yang telah dibagi dalam bentuk sachet kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya.

GOWA, PEDOMANMEDIA - Tergiur keuntungan besar, 7 orang warga Kabupaten Gowa dan Makassar tertangkap menjalin hubungan dengan bandar utama dari Lapas Bolangi Kabupaten Gowa, salah satunya pensiunan TNI.

Dilatari himpitan ekonomi, 7 orang itu masing-masing SA (31) warga Gowa yang kemudian diketahui menjadi pengedar. Kemudian HK (34) dan MU (54) yang ternyata merupakan pensiunan TNI yang memilih menjadi pengedar di Kabupaten Gowa.

Selanjutnya warga Makassar yang tertangkap mengedar adalah MY (38) MAM (32), YJ (54) dan RA (35) yang diketahui memilih menerima pasokan sabu dan mengedarkannya dilingkungan rumah mereka masing-masing.

Baca Juga

Tidak tanggung-tanggung dilatari himpitan ekonomi, warga yang kemudian dinyatakan sebagai pengedar itu diringkus Satres Narkoba Polres Gowa adalah pria berumur 30 hingga 50 tahun.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan membenarkan hal itu. Dia dalam konferensi persnya siang tadi mengatakan dari hasil interogasi terhadap para pelaku, menjelaskan bahwa barang bukti Sabu yang dikuasainya diambil dari para bandar utama yang ada disalah satu Rutan termasuk salah satu bandar yang berdomisili di Sapiria Makassar.

"Umumnya para pelaku mengedarkan sabu dengan cara mengikuti petunjuk bandar utama yang ada disalah satu rutan kemudian menempatkan pesanan sabu di 1 lokasi selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut," terang M Tambunan.

Selain itu, pelaku mengedarkan sabu yang telah dibagi dalam bentuk sachet kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya.

Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp500 ribu dan maksimal Rp5 juta dan diantara para pelaku ada yang merupakan Residivis kasus yang sama pada tahun 2021 yakni Lel RA (35) dan Lel SA (31) Residivis tahun 2018 bahkan 1 pelaku lainnya merupakan mantan aparat negara yang diketahui telah pensiun sejak Februari 2021.

Mirisnya lagi dimana dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Rutan yang ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD, BU.

Selain itu salah satu ibu rumah tangga berinisial perempuan HK (34) juga menjelaskan bahwa ia mendapatkan sabu dari para kurir yang ada di Sapiria Makassar kemudian sabu tersebut dibentuk dalam jenis Sachet kemudian diperjualbelikan.

"Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi," ungkapnya.

"Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram lalu saya bawa pulang ke rumah selanjutnya saya pecah menjadi puluhan sachet kemudian saya edarkan kepada pelanggan yang sudah saya kenal dengan harga per sachet Rp100 ribu, " tambanhnya.

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Polres Gowa #Sabu #Kurir Sabu #Lapas Bolangi
Berikan Komentar Anda