Minggu, 25 April 2021 16:55

Hendak Ambil Kiriman Paket Ganja Sintetis, Mahasiswa di Bulukumba Diciduk Polisi

Ganja sintetis yang diamankan polisi.
Ganja sintetis yang diamankan polisi.

Kasat Narkoba IPTU Baharuddin mengungkapkan, pelaku berinisial GL (18), seorang mahasiswa warga Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sinte.

Terduga penyalahgunaan narkotika diamankan di jalan poros Borong Rappoa, Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Sabtu (24/4/2021) malam.

Kasat Narkoba IPTU Baharuddin mengungkapkan, pelaku berinisial GL (18), seorang mahasiswa warga Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang.

Baca Juga

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 paket jasa pengiriman JNT yang berisi 3 mobil mainan dan salah satunya berisi 1 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sinte (ganja sintetis) dengan berat awal 15,4 gram, 1 unit Hp android merk Oppo A71 warna putih," ungkapnya.

Ia menerangkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi narkotika jenis sinte.

Dari Informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kbo Satres Narkoba IPDA Pananrangi melakukan pengawasan terhadap orang yang akan mengambil barang tersebut, namun tidak datang.

Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Baharuddin bersama personel Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga Pelaku GL (18) saat menerima paket yang diantar jasa pengiriman.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap GL (18) ditemukan paket narkotika yang diduga jenis sinte yang disembunyikan di dalam mobil mainan dan diakui kalau narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seorang bandar beralamat di Makassar seharga Rp1.000.000," jelas IPTU Baharuddin.

"Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bulukumba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Saiful - Irwansyah
Editor : Jusrianto
#Satres Narkoba Polres Bulukumba #Ganja Sintetis
Berikan Komentar Anda