Rabu, 07 Juli 2021 20:35

Ingin Transaksi Sabu-sabu, Ibu di Bulukumba Ini Malah Berurusan dengan Polisi

AY saat diamankan polisi.
AY saat diamankan polisi.

Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Mutedjo mengatakan, penangkapan AY merupakan hasil pengembangan, setelah sebelumnya polisi menangkap RS dan MR.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bulukumba AY (46 tahun) harus rela mendekam sebagai tahanan Satuan Reserse (Satres) Narkoba. Aparat kepolisian yang sedang menyamar, melakukan transaksi dengan AY di depan Masjid Islamic Center Bulukumba, Kamis (1/7/2021) lalu.

Warga asal Bantaeng ini tampak menghindari sorotan kamera dengan menggunakan rompi berwarna orange saat Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Bulukumba, Rabu (7/7/2021).

Dia dihadirkan bersama 2 rekannya yang lain, ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah RS (30 tahun) dan MR (27 tahun).

Baca Juga

Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Mutedjo mengatakan, penangkapan AY merupakan hasil pengembangan, setelah sebelumnya polisi menangkap RS dan MR.

RS merupakan residivis pengedar sabu yang baru saja keluar dari Lapas kelas II A Bulukumba. Dirinya ditangkap di BTN Rinra, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang setelah polisi melakukan pengintaian.

Dari tangan RS, yang merupakan warga Jalan Bakti Adiguna, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam sakunya seberat 7,52 gram.

Kemudian, pengembangan kembali dilakukan dan menangkap, MR 27 di Jalan Pahlawan, Dusun Ponci yang menemukan sabu seberat 12,2 gram dari tangannya.

"Dari pengembangan inilah, kita tangkap AY dengan pura-pura ingin membeli sabu kepada polisi yang menyamar," urai Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin.

Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Penangkapan ketinganya masih kita dalami, karena tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lain dari sindikat pengedar sabu," terangnya.

Selain AY, Satres Narkoba Polres Bulukumba juga menghadirkan HS (48 tahun) pada Konferensi Pers tersebut. Ia ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Jawi Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Penulis : Saiful
Editor : Jusrianto
#Satres Narkoba Polres Bulukumba #Sabu sabu
Berikan Komentar Anda