Kuasai Sabu, Polisi Tangkap Warga Taccorong Bulukumba
1 personel Satres Narkoba melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli kepada salah satu terduga pelaku sabu/kurir sabu sehingga oleh terduga mengantarkan barang berupa sabu ke salah satu jalan dalam Kota Bulukumba.
BULUKUMBA,PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polres Bulukumba menangkap Ahmad Saiful bin Ridwan (22 ) warga Dusun Ponci Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Senin (15/2/2021). Saiful ditangkap karena menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
"Benar kami amankan satu pelaku narkoba warga Desa Taccorong, kecamatan Gantarang," ungkap Kasat narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka, Kamis (17/2/2021).
Hambali menambahkan kalau pelaku ditangkap di kelurahan Bentenge, kecamatan Ujung Bulu .
Mantan kasat Narkoba Polres Jeneponto ini mengatakan kronologis penangkapan pelaku berawal pada Senin, 15 Februari 2021 sekitar jam 00.30 WITA dinihari. Dimana, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hambali bersama Kanit Opsnal Aipda Masnar Apriadi di jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu .
Dimana, 1 personel Satres Narkoba melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli kepada salah satu terduga pelaku sabu/kurir sabu sehingga oleh terduga mengantarkan barang berupa sabu ke salah satu jalan dalam Kota Bulukumba.
Saat hendak transaksi yang bersangkutan langsung diamankan bersama dengan barang buktinya berupa satu sachet plastik bening jenis narkotika diduga berisi sabu .
Dari hasil introgasi ia mengaku diamankan karena kedapatan menguasai sabu saat mau transaksi.
"Guna kepentingan penyelidikan pelaku bersama barang buktinya dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Bulukumba untuk dilakukan riksa guna proses hukum lebih lanjut," tutup Hambali.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
