Rabu, 28 April 2021 20:18

Danny Pomanto Janjikan Pemberhentian Tidak Hormat Pada 4 ASN Narkoba

Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (int)
Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (int)

Sanksi berat menanti Asisten I M Sabri dan tiga rekan ASN Pemkot Makassar. Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang manajemen ASN Danny Pomanto akan mencopot jabatan dan status ASN tersangka.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menjanjikan pemecatan secara tidak hormat pada 4 ASN penyalahguna narkoba.

Hal itu menyusul ditetapkannya Asisten I M Sabri dan 3 ASN lainnya sebagai tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu.

Tidak hanya jabatan, status ASN juga dijanjikan akan dicabut.

Baca Juga

"Kalau sudah ditahan, maka ada pemberhentian sebagai PNS. Begitu urutannya," jelas Danny.

Menurutnya, hal itu berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang manajemen ASN mengatur pemberhentian sementara pegawai negeri sipil karena tersangkut persoalan hukum.

"Mereka diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN," ungkapnya.

Kata dia, saat ini pihaknya menyiapkan skenario untuk mengisi jabatan kosong akibat ditinggalkan pegawai yang terjerat narkoba.

"Cocok mi, resetting akan dipercepat. Ini kita tinggal tunggu KASN, kalau Kemendagri sudah ada," jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihak Pemkot Makassar tidak akan menyiapkan bantuan hukum terhadap 4 ASN tersebut.

"Tidak ada bantuan hukum, ini masalah pribadi," paparnya.

Sebelumnya, Hasil uji barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba Asisten 1 dan tiga ASN Pemkot Makassar diterima Satres Narkoba Polrestabes Makassar. Hasilnya keempatnya dinyatakan positif.

"Untuk hasil labfor sudah keluar dan diterima penyidik," singkat Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yudha.

Usai menerima hasil labfor itu, Indra mengatakan empat orang ASN tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Empat orang ASN Pemkot Makassar sudah naik penyidikan, hasil labfor menyatakan barang bukti positif amphetamine," terangnya.

Olehnya itu, keempatnya juga resmi dijadikan tersangka.

"Iya sudah tersangka," singkat Indra Waspada.

Sebelumnya dikabarkan Muhammad Sabri dan tiga orang ASN Pemkot Makassar diciduk Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar karena diduga patungan untuk membeli sabu seharga Rp2.600.000.

Mereka diamankan secara terpisah, Sabri sendiri diangkut setelah rekannya Syafril yang bertugas mengambil barang bukti di bilangan Panakkukang Makassar ditangkap tim Sat Res Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan Syafril kelakuan para ASN tersebut akhirnya terbongkar. Sayang meski dua saset sabu telah diamankan, namun pihak Kepolisian menunggu hasil labfor. Termasuk hasil cek urine terduga pelaku.

Penulis : Kheky
Editor : Muh. Chaidir
#Pemkot Makassar #Asisten I #4 ASN tersangka #Wali Kota Makassar Danny Pomanto #Saksi Sabri
Berikan Komentar Anda