TORUT, PEDOMANMEDIA - Timsus Singgallung Polres Torut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hardjoko melakukan penangkapan terhadap 8 orang pelaku dugaan perjudian di arena adu kerbau (Tedong Silaga) di Sa’dan Malimbong, Torut, Selasa (18/5/2021).
Kassubag Humas Polres Torut Agus Martopo menyebutkan kedelapan pelaku yang diamankan yaitu SR (60) asal Sa'dan Sangkaropi, STB (21) asal Tallunglipu, GLB (53) asal Rantepao, IDL (30) asal Tallunglipu, AT (28) asal Kesu', NTl (17) asal Kesu', ML (25) asal Sa'dan Likulambe, dan EP (50) asal Tondon Siba'ta.
"Sementara barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebanyak Rp12.598.000," ungkapnya, Rabu (19/5/2021).
Agus mengungkapkan kronologis penangkapan bermula personel Timsus Singgallung Polres Torut melakukan pemantauan kegiatan adu kerbau tersebut. Kemudian, personel menemukan para pelaku memanfaatkan kerbau yang diadu tersebut untuk melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan uang.
"Selanjutnya personel Timsus Singgallung Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," cetusnya.
BERITA TERKAIT
-
Usai Didemo PPGT, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau di Toraja Utara
-
Rumah Penjual Gorengan di Toraja Utara Dibobol Maling, Emas-Uang Raib
-
Bareskrim Didesak Usut Keterlibatan Polisi Bekingi Tambang Ilegal di Toraja Utara
-
Viral! Pengemudi Moge yang Tabrak Bocah hingga Tewas di Toraja Utara Bebas Berkeliaran
-
Polres Torut Tebang Pilih, 2 Titik Tambang Ilegal di Parinding Dibiarkan Beroperasi