TORUT, PEDOMANMEDIA - Timsus Singgallung Polres Torut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hardjoko melakukan penangkapan terhadap 8 orang pelaku dugaan perjudian di arena adu kerbau (Tedong Silaga) di Sa’dan Malimbong, Torut, Selasa (18/5/2021).
Kassubag Humas Polres Torut Agus Martopo menyebutkan kedelapan pelaku yang diamankan yaitu SR (60) asal Sa'dan Sangkaropi, STB (21) asal Tallunglipu, GLB (53) asal Rantepao, IDL (30) asal Tallunglipu, AT (28) asal Kesu', NTl (17) asal Kesu', ML (25) asal Sa'dan Likulambe, dan EP (50) asal Tondon Siba'ta.
"Sementara barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebanyak Rp12.598.000," ungkapnya, Rabu (19/5/2021).
Agus mengungkapkan kronologis penangkapan bermula personel Timsus Singgallung Polres Torut melakukan pemantauan kegiatan adu kerbau tersebut. Kemudian, personel menemukan para pelaku memanfaatkan kerbau yang diadu tersebut untuk melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan uang.
"Selanjutnya personel Timsus Singgallung Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," cetusnya.
BERITA TERKAIT
-
Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Mahasiswa di Toraja Utara
-
Judi Sabung Ayam Marak Lagi, Kapolres Toraja Utara: Cegah dan Tindak Tegas
-
Beli Sabu via Medsos, Pria Asal Luwu Diciduk Polisi di Indekos Toraja Utara
-
Polisi Pantau 6 SPBU di Toraja Utara: Kendaraan tak Punya Barcode Ditolak Isi BBM
-
Krisis Air Bersih, Bhayangkari Toraja Utara Bangun Sumur Bor di Kesu’